Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemda Kuningan Berikan Perlindungan Sosial Bagi Petani Tembakau ,Cengkeh dan Pekerja Rentan

Pemda Kuningan Berikan Perlindungan Sosial Bagi Petani Tembakau ,Cengkeh dan Pekerja Rentan

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar kegiatan Launching dan Sosialisasi Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petani tembakau, cengkeh, serta pekerja rentan, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Bale Desa Maniskidul dan dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, para camat, kepala desa, serta puluhan petani dan pekerja dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan.

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis Disnakertrans dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor informal, khususnya petani tembakau dan cengkeh yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.

“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat pekerja, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap kesejahteraan dan rasa aman para petani dan pekerja rentan dapat meningkat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi, seperti kecelakaan kerja dan kematian saat menjalankan aktivitas pekerjaannya

Lalu Perlindungan ke tenaga kerjaan sebanyak 3.247 peserta ,sumber dana dari dana bagi hasil tembakau kabupaten Kuningan tahun 2025, Ujar nya

maksud dan tujuan, yang pertama meningkatkan perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan jaminan perencanaan kerja dan jaminan kematian bagi petani tembakau petani cengkeh dan Masyarakat khususnya pekerjaan rentan

kemudian peningkatan kesadaran dengan bantuan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam hal program jaminan sosial dan mencegah pekerja dan keluarganya menjadi keluarga miskin
Memberikan perlindungan sosial bagi petani tembakau, cengkeh, dan pekerja rentan agar terjamin dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja sektor informal melalui jaminan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan sosial dalam mendukung produktivitas dan ketahanan ekonomi keluarga.

Mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama sektor pertanian dan usaha kecil.

Acara ini juga diisi dengan sesi sosialisasi teknis mengenai tata cara pendaftaran yang di pandu oleh narasumber perwakilan dari BPJS ketenagakerjaan Cirebon terkait manfaat program, serta mekanisme klaim jaminan bagi peserta. Dengan diluncurkannya program ini, Kabupaten Kuningan semakin menegaskan komitmennya dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat kecil.(RI)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less