Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 127
  • comment 2 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (2)

  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20251113 054158

    FRIC Wadah Penting Bagi Media” Loyal & Komitmen Mengawal Kinerja POLRI Dan Pemerintah Daerah ” Ujar Wabup Tuti

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 175
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com | KUNINGAN – Dalam suasana penuh kebersamaan dan semangat pengabdian, Media Patroli 88 Investigasi merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 sekaligus meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Cabang Fast Respon Indonesia Center (DPC FRIC) dan Satgas FRIC Kabupaten Kuningan. Acara yang mengusung tema “Bersatu dalam Pengabdian, Kuat dalam Tindakan” ini berlangsung meriah di Desa Bojong, Kabupaten […]

  • Img 20250720 120511

    Yayasan Pelita Mandiri dan Pemdes Lebaksiuh Bersama Bupati Kuningan Tebar Kasih, Santuni Lansia dan ODGJ

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 326
    • 0Komentar

    sabakuninganmews.com. Kuningan, 20 Juli 2025 – Dalam semangat kepedulian dan solidaritas sosial, Yayasan Pelita Mandiri bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lebaksiuh dan didukung penuh oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menggelar kegiatan sosial bertajuk “Tebar Kasih Peduli Sesama”, yang berfokus pada pemberian santunan kepada para lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan […]

  • Img 20250724 171524

    Logo dan Tagline Peringatan Hari Jadi ke 527 Kuningan dan HUT RI ke 80

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 272
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN-Dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Jadi ke 527 Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat PHBN tahun 2025 mengeluarkan edaran Logo dan Tagline Peringatan hari jadi ke 527 Kabupaten Kuningan dan HUT RI ke 80. Filosofi Tagline : “KUNINGAN TANDANG MAKALANGAN” Maknanya :Kuningan siap tampil di gelanggang, turun langsung dan berani bersaing dalam berbagai […]

  • Img 20251015 125943

    Warga Manislor Geram” Pemdes & Aparat Tindak Lanjut Rumor Kos Kosan Yang Meresahkan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 288
    • 6Komentar

    sabakuningannews. JALAKSANA– Suasana hangat namun tegas menyelimuti Balai Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, pada Rabu 15/10/2025.Masyarakat, aparat keamanan, dan para pemilik kos/kontrakan duduk bersama membahas keresahan yang belakangan merebak akibat rumor aktivitas tidak jelas di sejumlah kos-kosan yang dinilai telah mencoreng nama baik Desa Manislor. Pertemuan itu dihadiri oleh Kapolsek Jalaksana beserta jajaran, Danramil Jalaksana bersama […]

  • Img 20250605 173417

    Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia” Bupati Dian Luncurkan Program ” SAPUKU “

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Bupati Dian pimpinan Apel ” Hari Peringatan Lingkungan Hidup Sedunia

  • Img 20250611 181211

    Bupati Dian Kondisi stabil’ Hanya Kelelahan Saja ” Sore Ini Sudah Bisa Pulang Ke Rumah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 855
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN-Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar.,M.,Si dikabarkan mengalami kelelahan setelah menjalani serangkaian kegiatan pemerintahan dan kunjungan kerja yang padat selama beberapa hari terakhir. Menurut keterangan resmi dari jubir ( ajudan) Bupati Dian saat ini sedang beristirahat atas anjuran tim medis guna memulihkan kondisi kesehatannya. “Kondisi Bupati Alhamdulillah dalam keadaan stabil. Beliau hanya mengalami kelelahan ringan akibat […]

expand_less