Tudingan Menyudutkan Masyarakat Penyangga ” Mereka Bukan Maling, Tapi Mitra Konservasi dan sudah melalui prosedur” Tegas Asep Papay
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Jum, 20 Feb 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar

Img 20260220 163114
sabakuningannews.com.Kuningan — Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), khususnya penyadapan getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), terus bergulir dan memantik perdebatan publik. Di tengah derasnya tudingan ilegal serta stigma “maling” yang dialamatkan kepada warga desa penyangga, fakta di lapangan menunjukkan proses kemitraan konservasi telah berjalan lama dan melalui prosedur resmi.
Tokoh pemuda dan aktivis sosial Asep Susan Sonjaya Suparman, akrab disapa Asep Papay, menyampaikan keprihatinannya atas tudingan yang dinilai menyudutkan masyarakat. Ia menegaskan, Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menunggu terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 2022, setelah melalui proses verifikasi subjek oleh Balai TNGC.
“Sejak 2022 warga menunggu PKS yang seharusnya diterbitkan. Verifikasi sudah dilakukan, bahkan dua kali updating. Terakhir, terkonfirmasi KTH dari 13 desa itu diketahui dan direkomendasikan kepala desa masing-masing. Bukan orang luar,” tegas Asep Papay.
Menurutnya, aktivitas penyadapan dilakukan dalam ruang interaksi yang sah, yakni zona tradisional yang telah diatur dalam regulasi taman nasional. Ia menilai polemik yang mencuat justru mengaburkan fakta bahwa satu-satunya tahapan yang belum rampung hanyalah penerbitan PKS.
“Ini bukan kegiatan liar. Ini ruang interaksi yang sudah diatur. Tinggal PKS-nya saja,” ujarnya.
Asep memaparkan, selama ini KTH justru menjadi mitra aktif dalam menjaga kelestarian kawasan. Saat terjadi kebakaran hutan, kelompok tani hutan berada di barisan terdepan. Ia mencontohkan KTH Sapu Jagat di Desa Setianegara yang mampu memobilisasi KTH lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Dua tahun terakhir zero fire. Itu bukan kebetulan. Mereka punya persemaian pohon endemik Ciremai, aktif menanam dan merawat,” ungkapnya.
Secara swadaya, KTH membangun sekat bakar, melakukan pembibitan hingga penanaman pohon di berbagai titik. Salah satu persemaian terbesar berada di kawasan Geger Halang. Bibit hasil persemaian tersebut bahkan didistribusikan untuk kegiatan penanaman di sejumlah kawasan wisata dan ODTWA di Kuningan.
“Ketika penanaman besar di Arunika, sekitar 80 orang yang turun itu KTH. Mereka solid,” katanya.
Soliditas itu tidak hanya di Kuningan, tetapi juga lintas wilayah hingga Majalengka. Tercatat sekitar 28 KTH saling mendukung dalam kegiatan konservasi.
Asep mengaku heran karena secara regulasi dasar hukum kemitraan konservasi, zona tradisional, hingga juknis PKS telah jelas. Namun implementasi dinilai berlarut-larut.
“Ini sudah saya sampaikan sampai ke Kementerian. Bahkan sempat ada informasi bahwa zona tradisional di TNGC tidak diketahui di tingkat atas. Artinya, mungkin ada persoalan koordinasi,” ujarnya.
Ia menduga persoalan utama bukan pada warga, melainkan pada alur administrasi internal. Jika terdapat kekurangan teknis, menurutnya, seharusnya disampaikan secara terbuka.
“Misalnya anggota KTH tidak boleh lebih dari 50 orang, kalau 70 ya di-split. Itu teknis. Tapi tidak pernah dijelaskan secara terang,” tambahnya.
Meski demikian, Asep mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap kondusif dan tidak melakukan aksi reaktif. Ia terus mengimbau warga untuk bersabar menunggu kepastian hukum.
“Faktanya 25 KTH sudah diverifikasi dan PKS terus berproses. Jangan anarkis,” katanya.
Asep menilai situasi ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk hadir memfasilitasi masyarakat desa penyangga Gunung Ciremai. Sebab, persoalan ini menyangkut hajat hidup KTH dari 13 desa di Kuningan.
“Kalau dikalikan dengan keluarga mereka, jumlahnya sangat besar. Jangan sampai mereka tercerabut dari gunungnya sendiri,” tegasnya.
Ia mengingatkan, warga desa penyangga hidup berdampingan dengan hutan secara turun-temurun. Pengetahuan menjaga hutan diwariskan lintas generasi. Mereka juga aktif membersihkan sampah di kawasan taman nasional, bahkan hingga lintas kabupaten.
“Ketika diminta turun menjaga hutan, mereka selalu siap. Tapi saat berinteraksi di zona tradisionalnya sendiri, malah distigma. Ini yang miris,” ujarnya.
Menurut Asep, penyadapan pinus tidak serta-merta bisa disamakan dengan perusakan hutan. Pinus merupakan tanaman produksi yang ditanam sejak era Perhutani dan pernah disadap secara legal.
“Sekarang warga sadar getah pinus punya nilai ekonomi untuk bertahan hidup. Tapi malah disebut maling. Padahal aturannya ada,” katanya.
Asep Papay menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan dalam tata niaga HHBK. Ia berdiri, katanya, semata pada sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Yang diminta warga sederhana: kepastian hukum. Supaya tidak ada lagi stigma, tidak ada lagi kata-kata yang menyakiti. Harus adil dan fair. Kontribusi KTH nyata. Mereka bukan perusak, mereka penjaga,” pungkasnya.( Red)
- Penulis: sabakuningannews



Saat ini belum ada komentar