Bupati Kuningan || Lindungi Negara, Selamatkan Masyarakat | Ribuan Rokok Ilegal Di Musnahkan
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- visibility 47
- comment 0 komentar

Img 20251118 065207
sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Senin (17/11/2025), sebanyak 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning resmi dimusnahkan.
Dari jumlah tersebut, 60 ribu batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Setda Kuningan usai apel pagi, sementara sisanya dihancurkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon. Seluruh barang bukti dihadirkan lengkap sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Penindakan Besar di Ciayumajakuning
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finarni Manan, memaparkan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan intensif sepanjang Juni–Agustus 2025 di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
“Nilai barang mencapai Rp 10,74 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,39 miliar. Khusus Kabupaten Kuningan, jumlah penindakan mencapai 650.420 batang,” ungkap Finarni.

Ia menyebutkan, operasi dilakukan melalui berbagai strategi, seperti targeting perlintasan, pemeriksaan jalur distribusi, pengawasan paket kiriman, hingga operasi pasar di warung kecil.
Finarni menegaskan bahwa Jawa Barat bukan daerah produksi, melainkan jalur distribusi dan pemasaran rokok ilegal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura.
“Setiap pihak yang terlibat dalam jual-beli hingga penimbunan rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai,” ujarnya mengingatkan.
Bupati Kuningan: Lindungi Negara, Selamatkan Masyarakat
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk perlindungan terhadap negara dan masyarakat.
“Angka ini bukan kecil. Jika rokok ilegal ini beredar, negara akan menanggung kerugian miliaran rupiah. Masyarakat pun dirugikan karena mengonsumsi produk tanpa standar mutu dan tanpa jaminan kesehatan,” kata Bupati.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi kemandirian ekonomi daerah serta merusak tatanan pasar.
“Pemerintah daerah harus terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai agar pengawasan semakin efektif,” tegasnya.
Pengawasan Diperkuat, Kolaborasi Dilanjutkan
Momentum pemusnahan ini diharapkan menjadi dorongan bagi penguatan koordinasi lintas wilayah Ciayumajakuning dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, bercukai palsu, maupun menggunakan pita bekas.
Dihadiri Unsur Pimpinan Daerah
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Kepala KPKNL Cirebon, Kepala KPP Pratama Kuningan, Kepala BNN Kuningan, dan para kepala perangkat daerah.
Kehadiran berbagai unsur pemerintahan itu menjadi bukti kuat bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah agenda bersama demi terciptanya ekosistem ekonomi daerah yang tertib, sehat, dan berintegritas.(*)
- Penulis: sabakuningannews


Saat ini belum ada komentar