Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 124
  • comment 2 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (2)

  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250908 120537

    Semarak Kemerdekaan RI, Pemdes Bojong Gelar Jalan Sehat || TNI Yonif TP 839/Satria Abyakta Ikut Meriahkan Acara

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 596
    • 9Komentar

    sabakuningannews.com – Kuningan. Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-527, menjadi momentum kebersamaan warga Desa Bojong, Kecamatan Cilimus. Pemerintah Desa Bojong menggelar kegiatan jalan sehat dan senam bersama yang dipusatkan di kawasan Taman Setu Bojong Cilimus, Minggu,07/09/2025 Ribuan masyarakat tumpah ruah memenuhi lokasi kegiatan. Dengan latar pemandangan Gunung […]

  • Img 20251023 064539

    BUMdesa || Kurang Lebih 68 Milyar Penyertaan Modal Tersalurkan ,” Jaga Kemandirian Desa & Kepercayaan Negara

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 222
    • 2Komentar

    sabakuninganews.com.KUNINGAN – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/10/2025) ini digelar secara khidmat dan produktif, serta dibuka langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, […]

  • Img 20250527 093853

    Pengurus DP KORPRI Resmi Di Kukuh Kan ” Ketua Beni Serukan Kekompakan Antar Anggota

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 312
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com. KUNINGAN – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan masa bakti 2025–2030 resmi dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat, H. Daud Achmad, M.AP., di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (27/5/2025). Ketua korpri kabupaten Kuningan Beni Prihayatno Menyampaikan, Terima kasih kepada seluruh jajaran korpri atas memberikan kepercayaan kepada saya untuk melanjutkan estafet […]

  • 2025071020593045

    Wabup Tuti Dampingi Tim Juri Kemendes RI ” Penilaian Tahap Akhir Wisata Desa Jagara

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 312
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com. KUNINGAN- Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menjadi salah satu wakil daerah dalam ajang bergengsi Lomba Wisata Desa Nusantara 2025 yang digelar oleh Kementerian Desa RI,Sementara itu wisata desa jagara masuk kategori ke lima belas dalam ajang lomba wisata desa nusantara, Ajang lomba yang di gelar oleh kementerian Kemendes RI, ini bertujuan untuk mengangkat […]

  • Img 20251114 191503

    Forum BUMDes Kuningan Gelar Audiensi dengan Wakil Bupati, Bahas Langkah Pembentukan Forum Resmi

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 199
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com. Kuningan – Sejumlah Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kuningan menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Kuningan sebagai langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan membahas rencana pembentukan Forum BUMDes tingkat kabupaten. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi sekaligus pencerahan terkait arah, tujuan, dan mekanisme legal pembentukan forum tersebut. Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM), […]

  • Quality Restoration 20250721105545718

    Dinas PUTR Segera Perbaiki jalan” Pertama Di Gelar ‘ Wilayah Kewadanan Cilimus” Ini Kata Kadis I.Putu

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 253
    • 0Komentar

    sabakuningannews.co. KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas PUTR akan segera menggelar perbaikan jalan wilayah Utara tepat nya di wilayah kewadanan cilimus, jalan yang akan diperbaiki meliputi wilayah kecamatan mandirancan, cilimus,Japara, jalaksana, pancalang dan paswahan, perbaikan jalan akan di mulai pada bulan Agustus 2025 Dari keterangan kadis putr Ir. I. Putu Bagiasna. MT, Total ruas jalan […]

expand_less