Ini Hasil Pertemuan Tertutup Bupati dan Kades Penyangga ” Bahas Zona Tradisional
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar

Img 20260225 Wa0036
sabakunigannews.com.KUNINGAN – Menggantungnya Kepastian Hukum Petani Getah Pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya sampai di meja Bupati Kuningan.
Selasa, 24 Februari 2026, puluhan petani didampingi Kepala Desa penyangga bergerak menuju pendopo, memenuhi undangan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, pertemuan ini diagendakan berlangsung mulai pukul 14:00 WIB.
Bagi petani, ini merupakan kesempatan langka untuk menyuarakan aspirasi, harapan terbentuknya Perjanjian Kerjasama (PKS) Konservasi dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah, yang tersendat di meja Balai TNGC sekitar 5 tahun terakhir.
Semangat puluhan petani getah untuk mengadukan kepastian hukum secara langsung kepada Bupati, terbatas oleh waktu dan tempat. Sehingga hanya 10 perwakilan yang dizinkan masuk, yaitu perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) HHBK getah pinus, dan 5 Kepala Desa dari 13 KTH se-Kuningan.
Pertemuan berlangsung tertutup, sekira 2 jam aspirasi ini disampaikan, berakhir hingga sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Sejumlah awak media menunggu hasil pertemuan tertutup ini. Namun sayang, tak ada sesi wawancara bersama Bupati setelah pertemuan itu. Padatnya agenda Dr H Dian Rachmat Yanuar, membuat orang nomor satu di Kuningan ini segera beranjak menuju agenda lain.
Meski demikian, konferensi pers bisa digelar bersama perwakilan Kepala Desa, mereka tampil sebagai juru bicara, menyampaikan hasil diskusi sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang. Termasuk isu ada Demo di pendopo, itu tidak benar!. Kehadiran puluhan petani duduk menunggu diteras bangunan bersejarah tersebut, merupakan bentuk kesabaran warga, dan harapan hasil diskusi membawa kabar menggembirakan.
Dari sudut pandang para kepala desa, kedatangan mereka bukan untuk menekan pemerintah, tetapi memastikan negara hadir, memberi kepastian hukum kepada masyarakatnya.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal yang konstruktif.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Insyaallah Pak Bupati akan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tentu keputusan mengikuti regulasi dari pusat sampai kementerian. Kami berharap PKS ini bisa segera terbit,” ujarnya.
Menurut Tatang, para kepala desa hadir karena menerima undangan resmi. Mereka ingin menyampaikan langsung bahwa yang diperjuangkan bukan perluasan aktivitas, melainkan legalitas atas praktik yang sudah berjalan turun-temurun.
Kepala Desa Pasawahan, Nurpin, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut Bupati menegaskan posisinya berada di tengah pro dan kontra yang berkembang, ‘NETRAL’.
“Beliau menyampaikan posisinya netral karena memang ada pro dan kontra. Tapi beliau siap mengawal apabila PKS itu turun. Domain keputusan ada di kementerian melalui Balai TNGC, dan beliau akan mengawal prosesnya,” kata Nurpin.
Ia juga telah menyuarakan seluruh prosedur administratif telah ditempuh, termasuk surat rekomendasi dari Desa kepada Petani yang telah diverifikasi.
“Menurut kami ini sudah di titik akhir. Kami tinggal menunggu PKS saja. Semua tahapan regulasi sudah kami lalui bersama teman-teman KTH,” tegasnya.
Lebih jauh, Nurpin menyebut Bupati berencana melakukan komunikasi langsung dengan pihak TNGC untuk meminta kejelasan progres. Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat penyangga.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, memandang persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga soal stabilitas sosial.
“Prinsipnya pemerintah daerah akan mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang menimbulkan gesekan antara pemerintah, penggiat lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ano, kondisi abu-abu itulah yang selama ini memicu stigma negatif terhadap penyadap getah. Padahal, aktivitas tersebut berada di zona tradisional yang secara regulasi memang mengakomodasi hak masyarakat penyangga.
Ia juga mengajak semua pihak menjaga kondusivitas. Pihaknya berterimakasih kepada petani yang sudah bersabar menghadapi gelombang penolakan dari pihak luar, petani tak termakan provokasi seperti itu.
“Kita semua harus bersabar dan mengikuti aturan yang ada. Kami berharap media memberitakan secara berimbang agar tidak ada pihak yang merasa disudutkan,” katanya.
Secara argumentatif, persoalan ini memperlihatkan tantangan klasik tata kelola kawasan konservasi, bagaimana menjaga kelestarian tanpa memutus mata pencaharian yang telah mengakar secara historis. Para kepala desa menegaskan, jumlah penyadap tidak besar dan aktivitasnya berada dalam kerangka kemitraan konservasi, bukan eksploitasi liar.
Pertemuan tertutup di Pendopo diharapkan menjadi sinyal, pemerintah daerah mulai mengambil peran sebagai penengah. Meski keputusan akhir berada di tingkat kementerian melalui BTNGC, komitmen pengawalan dari kepala daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat keputusan Perjanjian Kerjasama.
Diberitakan sebelumnya, Kemitraan Konservasi bersama masyarakat di TNGC, memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat jika dilaksanakan. Yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Kemudian Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Aturan juga diperkuat dengan keberadaan Zona Tradisional di Ciremai. (*)
- Penulis: sabakuningannews



Saat ini belum ada komentar