Suara Lantang Penyangga Hutan || Kami Yang jaga Hutan, Kami Yang Tanam ,Kami Yang Rawat,Kami Bukan Penjahat !!!
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar

Img 20260225 Wa0041
sabakuninganews.com.Kuningan – Slogan “Kuningan konservasi” yang kerap digaungkan di ruang-ruang resmi, suara warga desa penyangga hutan justru terdengar lirih. Mereka bukan penonton, bukan pula pengganggu kawasan. Mereka adalah penanam, penjaga, sekaligus perawat hutan. Namun hari ini, mereka merasa dipersulit di tanah yang mereka rawat sendiri.
Setelah menunggu beberapa jam hasil pertemuan Bupati Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dengan perwakilan Kepala Desa dan Kelompok Tani Hutan di pendopo, Rabu, (25/02), Dodo Darsa seorang petani getah pinus yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), tak mampu lagi menyembunyikan kelelahan yang ia dan rekan-rekannya rasakan. Dengan nada getir, ia menyampaikan apa yang selama ini dipendam.
“Di Kuningan ini semua tahu, Kuningan disebut kabupaten konservasi. Tapi kami yang di desa penyangga ini pelaku, pelaku konservasi di sekitar Ciremai. Kami menanam, kami yang jaga, kami yang rawat. Bahkan kalau ada kebakaran, kami pantang pulang sebelum api padam,” ujarnya.
Bagi Dodo, hutan bukan hanya hamparan pekat vegetasi pepohonan. Hutan adalah bagian dari kehidupan warga desa penyangga. Ia dan warga lainnya selama ini menanam di area eks karhutla, menjaga hutan dari kebakaran, merawatnya bertahun-tahun.
Bahkan banyak pohon pinus menyimpan sejarah, ternyata sebagian pinus di tanam warga di masa lalu. Saat kemitraan antara Pengelola Ciremai yaitu Perhutani dan Warga Desa Penyangga berjalan sangat harmonis. Namun ketika tiba waktunya meminta hak getah, mereka justru dihadapkan pada persoalan hukum yang tak kunjung jelas, ditambah stigma negarif hingga provokasi bertahun-tahun.
“Salahkah ketika kami mengambil hak getah (HHBK)? Kami yang nanam, kami yang jaga, kami yang rawat. Cuma karena ada aturan negara yang mengikat, ya tolong kasih kami baju. Baju itu apa? PKS,” tegasnya.
PKS atau Perjanjian Kerja Sama kemitraan konservasi menjadi harapan yang terus ditunggu. Dokumen itu bukan sekadar administrasi, melainkan perlindungan hukum agar masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut. Namun hingga kini, proses yang diajukan ke meja BTNGC berulang kali belum juga membuahkan hasil.
“Sudah terlalu lama. Kami lelah, kami capek. PKS yang kami ajukan terus-menerus belum juga jadi. Kami merasakan marah, kami emosi dengan berbagai provokasi, tapi kami bisa bersabar sampai titik ini,” ungkap Dodo berkaca-kaca.
Ia tak menampik, tak bisa berbuat banyak dengan status gantung HHBK di zona yang disediakan. Di sisi lain, kebutuhan hidup tak bisa ditunda. Penyadapan Getah Pinus di Zona Tradisional adalah satu satunya mata pencaharian, supaya ekonomi rumah tangga berjalan. Perlu diingat, ada banyak petani lain bernasib seperti Dodo Darsa tergabung sebagai anggota KTH Paguyuban Silihwangi Majakuning.
“Kalau aturannya jelas dan ada, kami patuh. Tapi kalau dipersulit terus, kami harus bagaimana? Kenapa susah sekali memberikan PKS saja? Ada apa dengan TNGC? Mereka seharusnya mitra kami,” katanya, merujuk pada aturan pengelola kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Dodo menyebut, masyarakat yang bergantung pada penyadapan getah pinus bukan hanya satu dua orang. Ada sekitar 28 desa penyangga di Kuningan dan Majalengka, dengan ratusan kepala keluarga menggantungkan nafkah dari hasil hutan bukan kayu tersebut.
“Pinus itu sudah ada sebelum TNGC. Mereka (pengelola baru) tidak pernah nanam pinus. Kami yang nanam, kami yang jaga, kami yang rawat. Kenapa kami malah seperti diposisikan sebagai masalah?” ucapnya.
Ironis, perjuangan mereka, kata Dodo, sudah melewati tiga periode kepemimpinan Bupati di Kuningan. Harapan demi harapan datang dan pergi, namun kepastian hukum belum juga terbit.
“Kami sudah lelah. Sudah tiga bupati. Sampai kapan kewajiban negara mau diberikan ke kami? Kami ini bukan penjahat. Kami penjaga hutan,” tuturnya.
Bagi warga desa penyangga, konservasi bukan sekadar jargon. Mereka hidup berdampingan dengan hutan, menjaga tanpa diminta, memadamkan api tanpa diperintah. Yang mereka minta bukan keistimewaan, melainkan pengakuan dan perlindungan.
Kini, harapan kembali dititipkan pada komitmen pemerintah daerah untuk mengawal kepastian hukum petani getah pinus. Apakah negara hadir untuk mereka, atau justru menjauh ketika rakyat kecil memohon perlindungan? (*)
- Penulis: sabakuningannews



Saat ini belum ada komentar