Pokok Bahasan Diskusi Wartawan Yang Di Gelar Di Woodland ” Apakah Wartawan Kebal Hukum ?? Ini Penjelasan nya ππ
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- visibility 566
- comment 3 komentar

Img 20251222 Wa0022
sabakuninganes.com.KUNINGAN β Apakah wartawan kebal hukum? Pertanyaan krusial ini menjadi pokok bahasan utama dalam Diskusi Wartawan yang digelar pada Senin (22/12/2025) di Kafe & Resort Obyek Wisata Woodland, Kabupaten Kuningan. Diskusi tersebut menegaskan satu hal penting: pers tidak kebal hukum, namun dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pern1yataan tegas disampaikan oleh Iyan Irwandi, S.Ip., yang menekankan bahwa wartawan, sebagai warga negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, negara memberikan perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar jurnalis dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi.
βWartawan tidak kebal hukum. Tetapi dalam menjalankan profesinya, mereka dilindungi Undang-Undang Pers. Perlindungan ini penting agar kebebasan pers tetap terjaga, tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum,β ujar Iyan Irwandi.
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti kebal terhadap pidana umum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum lainnya, yang tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
Diskusi ini juga mengangkat berbagai isu aktual yang kerap dihadapi jurnalis, mulai dari kekerasan terhadap wartawan di lapangan, multitafsir UU ITE, hingga kekhawatiran terhadap RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers. Semua ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi insan pers masih menjadi persoalan kompleks dan terus diperdebatkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., CPHR, menegaskan komitmen negara dalam melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
βPasal 8 Undang-Undang Pers secara jelas menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan pers,β tegas AKP Abdul Azis.
Acara diskusi tersebut dihadiri oleh jurnalis dari berbagai media, sebagai ruang dialog terbuka untuk memperkuat pemahaman hukum dan perlindungan bagi wartawan yang kerap menghadapi tekanan dan risiko di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., serta Sri Laela Sari dari Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan (Partai Galindra). Kehadiran para pemangku kebijakan ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah daerah terhadap kemerdekaan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kuningan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran jurnalis.
βKami mendukung penuh kinerja jurnalistik yang profesional, kritis, dan berimbang. Namun tetap harus berjalan seiring dengan norma hukum dan aturan perundang-undangan pers,β ujar Hj. Tuti Andriani.
Diskusi wartawan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pers, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan. (Jahrudin S B )
- Penulis: sabakuningannews



Interesting read! Responsible gaming is key, and itβs good to see platforms like ph799 ph games prioritizing compliance with PAGCOR regulations. KYC seems a bit tedious, but necessary for secure withdrawals, right? π€
8 Januari 2026 7:42 pmInteresting take on bankroll management! Seeing platforms like kkkjili slot offer quick deposits (even 100 PHP!) makes lower-stakes play more accessible. Smart for building experience. π€
26 Desember 2025 2:19 pmYo, bit789vip is looking pretty slick, to be honest. Been poking around, and I’m digging the VIP perks. Gets my recommendation! bit789vip
23 Desember 2025 12:07 am