Surat Edaran Gubernur Jabar, Desa Wajib Publikasikan APBDesa 2026 Secara Transparan Di Medsos
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Rab, 15 Apr 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

Kop Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
sabakuningannews.com.BANDUNG– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 05/KU.01.01/DPM-DESA tentang penyebarluasan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jawa Barat guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDesa secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta berbagai regulasi turunan yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan dan partisipatif.
Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Empat Instruksi Utama untuk Desa

Melalui surat edaran ini, pemerintah desa diminta untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Pertama, desa wajib menyampaikan informasi APBDesa Tahun 2026 beserta program prioritas dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya melalui berbagai kanal, baik media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, YouTube, maupun media daring dan luring lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, penyebarluasan informasi harus dilakukan secara berkala, minimal setiap awal triwulan, dengan format yang mudah dipahami seperti infografis, video, hingga dashboard interaktif guna meningkatkan literasi anggaran publik.
Ketiga, pemerintah desa diminta menyediakan ruang partisipasi masyarakat melalui fitur pengaduan di aplikasi desa, kolom komentar, maupun survei daring agar masyarakat dapat memberikan masukan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa.
Keempat, setiap publikasi informasi diharapkan turut menandai (tagging) akun resmi pemerintah, mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPM-Desa, hingga asosiasi pemerintahan desa dan BPD, guna memperluas jangkauan informasi.
Dorong Tata Kelola Desa yang Lebih Baik
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, publikasi yang masif dan mudah diakses juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemerintah desa demi terwujudnya pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan.(Red)
- Penulis: sabakuningannews









Saat ini belum ada komentar