Bupati Dian Tegas! Tes Urine Mendadak untuk Pejabat Kuningan, Komitmen Bersihkan ASN dari Narkoba
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar

Tes Urine Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
sabakuningannews.com.KUNINGAN – Komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba ditunjukkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Secara mendadak, Bupati menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, sekaligus menghadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan untuk melakukan tes urine.
Langkah ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagai bentuk keseriusan dalam memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat struktural, terbebas dari narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian langsung berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Kuningan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap para kepala dinas yang hadir di lokasi.
Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons cepat permintaan dari Bupati.

“Sesuai permintaan Bupati Kuningan untuk melakukan tes urine kepada para kepala dinas, meskipun ini bersifat mendadak, kami dari BNN langsung siap melaksanakan pemeriksaan,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
“Bupati ingin memastikan bahwa lingkungan pemerintah daerah benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BNN menggunakan tujuh parameter pengujian, yaitu:
Amphetamine (AMP)
Methamphetamine (MET)
Marijuana/Cannabis (THC/THC-COOH)
Morphine/Opiate (MOP)
Cocaine (COC)
Benzodiazepine (BZO)
Carisoprodol
Apabila ditemukan indikasi penggunaan narkoba, hasil tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Kuningan untuk ditindaklanjuti melalui uji lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap para kepala SKPD dijadwalkan akan keluar dalam waktu 3×24 jam.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus motivasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Kuningan untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh nyata dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.(RI)
- Penulis: sabakuningannews









Saat ini belum ada komentar