Pemkab kuningan Matangkan KPBU Penerangan Jalan, 3.142 Titik APJ Jadi Fokus Pembahasan
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

sabakuningannews.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mematangkan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ). Skema tersebut disiapkan sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menyampaikan hal itu seusai menghadiri acara Penyampaian Progress Penyusunan Feasibility Study KPBU APJ Kabupaten Kuningan di Hotel Grand Cordela Kuningan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Bupati Dian, pemerintah daerah perlu mencari terobosan pembiayaan agar kebutuhan pembangunan infrastruktur tetap dapat dipenuhi tanpa hanya mengandalkan APBD dan APBN.
“Di tengah keterbatasan APBD, kita didorong untuk melakukan terobosan-terobosan creative financing. Ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan pelayanan dasar, khususnya kualitas infrastruktur, dengan melibatkan pihak swasta.”
Melalui skema KPBU, Pemkab Kuningan berupaya menghadirkan layanan penerangan jalan yang lebih merata dengan dukungan badan usaha. Pelaksanaannya tetap akan mengacu pada regulasi serta pembagian risiko yang jelas antara pemerintah dan badan usaha.
Bupati Dian menegaskan bahwa pembahasan KPBU APJ tidak semata-mata berorientasi pada harga terendah. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kualitas, efektivitas, profesionalitas pengelolaan, serta pemerataan layanan.

“Filosofinya bukan mencari yang paling murah, tetapi yang paling baik, efektif dan berkualitas. Ada pihak swasta yang profesional, ada manajemen yang profesional, sehingga pelayanan penerangan jalan di Kabupaten Kuningan bisa semakin merata.”
Baru Sekitar 56 Persen PJU Berfungsi
Berdasarkan pendataan di lapangan, jumlah titik penerangan jalan di Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah cukup banyak. Namun, tidak seluruh titik tersebut berfungsi secara optimal.
Bupati Dian menyebut, diperkirakan baru sekitar 56 persen titik PJU yang berfungsi. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan pelayanan dasar yang ingin dibenahi pemerintah daerah.
Menurutnya, penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan rasa aman masyarakat, tetapi juga mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi pada malam hari.
“Kalau kondisi gelap, masyarakat tentu enggan beraktivitas, apalagi aktivitas yang bernilai ekonomi seperti bekerja di atas jam tujuh malam. Kita mencoba memfungsikan dan mereposisi kembali lampu-lampu ini.”
3.142 Titik Masih Bisa Bertambah
Bupati Dian menegaskan, rencana KPBU APJ belum memasuki tahap kesepakatan final. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan dan meminta masukan dari DPRD, perangkat daerah terkait, serta pihak-pihak yang berkompeten.
“Belum, kita masih negosiasi. Tadi kami meminta saran dari dewan dan instansi terkait. Dalam KPBU itu ada konsep pembagian risiko atau risk sharing.”
Dalam pembahasan saat ini, terdapat angka 3.142 titik APJ. Namun, jumlah tersebut masih memungkinkan untuk bertambah sesuai hasil pengkajian. Pemkab Kuningan juga akan mengkaji besaran biaya layanan atau Availability Payment agar dapat ditekan.
Bupati Dian mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pengkajian secara cermat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tadi anggota legislatif merespons dengan sangat baik. Kita akan terus lakukan pengkajian dan langkah-langkah cermat sesuai aturan dengan penuh kehati-hatian.”
Desa Berpotensi Dilibatkan
Dalam rencana pengelolaan APJ, pemerintah desa nantinya dapat dilibatkan mulai dari proses perencanaan, pengajuan titik penerangan, pengawasan hingga pembayaran listrik. Dukungan pemerintah daerah dapat diberikan melalui skema Bantuan Khusus Keuangan Desa.
Pola tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali sekaligus meningkatkan tanggung jawab desa terhadap pengelolaan dan penggunaan energi.
Bupati Dian juga menyoroti penggunaan daya lampu yang dinilai masih dapat dievaluasi. Ia mencontohkan sejumlah lampu di jalan desa yang menggunakan daya 80 hingga 100 watt.
Menurutnya, kebutuhan daya di jalan desa dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerangan.
“Menurut tenaga ahli, di jalan desa itu cukup menggunakan 30 atau 40 watt. Sekarang kan ada yang 100 watt atau 80 watt, itu pemborosan dan menjadi beban bagi kita.”
Badan Usaha Ajukan Skema Unsolicited
Sementara itu, anggota konsorsium KPBU APJ, Zuhri Iriansyah, menjelaskan bahwa proyek tersebut menggunakan skema unsolicited, yaitu inisiatif penawaran yang berasal dari badan usaha.
Menurut Zuhri, setelah proses perencanaan dan penyusunan dokumen selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai ketentuan.
“KPBU unsolicited artinya kami sebagai badan usaha yang mengajukan penawaran. Setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda. Dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan.”
Terkait angka 3.142 titik APJ, Zuhri menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan angka yang dihitung berdasarkan kemampuan pemerintah daerah dalam skema kerja sama.
Ia menambahkan, penyusunan feasibility study membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan badan usaha.
“KPBU itu kerja sama pemerintah dan badan usaha, harus bekerja sama, tidak bisa sendiri-sendiri.”
Pembahasan feasibility study selanjutnya menjadi bagian penting untuk menentukan kelayakan proyek, kebutuhan layanan, pembagian risiko, jumlah titik penerangan serta skema pembiayaan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan lebih lanjut.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar