1.653 Sertifikat PTSL Diserahkan kepada Warga Cirendang,
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

sabakuningannews.KUNINGAN – Sebanyak 1.653 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dinyatakan selesai dan mulai diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.
Penyerahan secara simbolis berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang, Selasa (15/9/2026), dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Camat Kuningan Deni Hamdani, serta jajaran pemerintah kelurahan, TNI-Polri dan masyarakat penerima sertifikat.
Sebanyak lima warga menerima sertifikat secara simbolis. Selanjutnya, sertifikat lainnya dibagikan bertahap untuk memudahkan pelayanan dan menghindari penumpukan.
Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto menjelaskan, program tersebut telah dimulai sejak Januari 2025 melalui sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan, pengukuran hingga verifikasi data. Dari total 2.244 pemohon, sebanyak 469 sertifikat telah diserahkan pada September 2025, sedangkan 1.653 sertifikat kembali diselesaikan pada September 2026.
Camat Kuningan Deni Hamdani menyebut PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui sinergi Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Di Kecamatan Kuningan, Kelurahan Cirendang menjadi satu-satunya wilayah yang memperoleh program PTSL pada tahun ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat telah menggunakan sertifikat elektronik dengan format satu lembar dan dilengkapi barcode berisi informasi pertanahan secara digital.
Ayanto mengingatkan warga segera memeriksa kebenaran data pada sertifikat, seperti nama dan tanggal lahir. Jika terdapat kesalahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat diperbaiki.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan PTSL. Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus membantu mencegah konflik pertanahan.
“Dengan adanya sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang, lebih nyaman. Tidak hanya pengakuan secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum melalui sertifikat,” ujar Dian.
Bupati juga berpesan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak, terutama jika digunakan sebagai agunan pembiayaan. Ia mendorong masyarakat menggunakannya untuk kegiatan produktif seperti usaha atau pendidikan anak.
“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” pesannya.
Pemkab Kuningan berharap program PTSL terus diperluas sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dan mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.(RI)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar