Bupati Dian Klarifikasi LHKPN Naik Rp2,3 Miliar: Bukan Tambah Aset, Tapi Pengurangan Cicilan
- account_circle RI gondrong
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- comment 2 komentar
- print Cetak

sabakuningannews.KUNINGAN – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai adanya kenaikan nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp2,3 miliar dibandingkan tahun
Bupati Dian menegaskan, angka tersebut tidak menunjukkan adanya penambahan aset pribadi. Menurutnya, kenaikan yang dipersepsikan publik berkaitan dengan berkurangnya kewajiban atau cicilan, bukan karena dirinya membeli atau menambah aset baru.
“Rp2,3 miliar itu janggal persepsi. Itu berkurangnya cicilan, bukan nambah aset,” ujar Bupati Dian.
Dian menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Bupati Kuningan, istrinya telah memiliki perusahaan yang menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga. Usaha tersebut telah berjalan sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Namun, setelah Dian menjabat sebagai bupati, pengelolaan perusahaan tersebut diserahkan kepada putranya yang berprofesi sebagai dokter.
“Semenjak saya jadi bupati, perusahaan itu diserahkan ke putra saya. Putra saya yang dokter itu yang mengelola,” jelasnya.
Menurut Dian, pengalihan pengelolaan perusahaan tersebut juga berdampak pada perubahan pencatatan kewajiban. Utang-piutang yang sebelumnya berkaitan dengan perusahaan kemudian dialihkan kepada perusahaan yang dikelola putranya.
“Jadi utang perusahaan itu dilimpahkan ke perusahaan anak saya. Jadi bukan nambah aset, berkurang cicilan,” tegas Dian.
Ia juga menyebut kewajiban pribadi yang dimilikinya saat ini merupakan bagian dari perjalanan usaha keluarga sejak belasan tahun lalu. Karena itu, berkurangnya utang dalam laporan bukan berarti terdapat penambahan kekayaan berupa aset baru.
“Tidak ada aset yang bertambah. Berkurang cicilan. Sekarang cicilan saya yang pribadi saja,” katanya.
Dian menegaskan, dirinya memang pernah memiliki kewajiban yang cukup besar ketika menjalankan usaha bersama keluarga. Namun, kewajiban tersebut secara bertahap berkurang seiring pembayaran cicilan dan adanya pengalihan kewajiban perusahaan kepada putranya.
“Kan hutang berkurang kalau dicicil, ya. Itu berkurang cicilan,” ungkapnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Bupati Dian meminta agar perubahan angka dalam LHKPN tidak langsung dipersepsikan sebagai penambahan aset. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan pengurangan cicilan dan pengalihan kewajiban perusahaan kepada putranya.
“Jadi bukan nambah aset, berkurang cicilan. Gitu klarifikasi,” pungkas Bupati Dian.
- Penulis: RI gondrong
- Editor: RI gondrong
- Sumber: https://sabakuninanews.com/



