Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » BPKAD Kuningan Digitalisasi Aset Daerah, Masyarakat Berpeluang Sewa Tanah dan Bangunan Lewat Aplikasi

BPKAD Kuningan Digitalisasi Aset Daerah, Masyarakat Berpeluang Sewa Tanah dan Bangunan Lewat Aplikasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan terus mendorong transformasi pengelolaan barang milik daerah melalui Sosialisasi Aplikasi Jaga Aset dan Webinar Nasional bertema “Digitalisasi Aset Daerah”. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengamanan aset, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (8/10/2026) di Aula Rapat Bank BJB Kuningan. Melalui agenda ini, BPKAD Kabupaten Kuningan mendorong perangkat daerah untuk menerapkan pengelolaan aset yang lebih tertib, akurat, aman, dan berbasis teknologi digital.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP, menegaskan bahwa digitalisasi aset tidak sekadar mengubah pencatatan manual menjadi sistem elektronik. Lebih dari itu, digitalisasi harus menjadi momentum untuk membangun budaya baru dalam mengelola kekayaan daerah.

“Hari ini kita bukan hanya mendigitalisasi aset, tapi membangun budaya baru mengelola kekayaan daerah. Yang tadinya hanya memiliki, jadi optimal. Dari mencatat, jadi mengendalikan. Dari menjaga, menjadi menciptakan nilai,” ujarnya.

Menurut Deden, pengelolaan aset daerah harus bergerak melampaui rutinitas administratif. Pencatatan aset perlu menghasilkan tindak lanjut yang nyata, mulai dari kepastian data dan legalitas hingga pengamanan serta pemanfaatan aset secara optimal.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan pembaruan pola pikir, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, ketersediaan data yang akurat, serta kepastian legalitas dan keamanan aset.

Karena itu, BPKAD Kabupaten Kuningan menggabungkan tiga agenda penting dalam kegiatan tersebut, yakni sosialisasi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), webinar untuk meningkatkan literasi digitalisasi aset, serta pengamanan aset melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita melakukan itu sekaligus. Jadi, sosialisasi ke SKPD, yang kedua webinar untuk meningkatkan literasi, dan yang ketiga pengamanan aset bersama BPN. Mudah-mudahan ini paket lengkap untuk membangun budaya baru digitalisasi aset di Kabupaten Kuningan,” kata Deden.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam digitalisasi aset daerah adalah peluang pemanfaatan tanah dan bangunan milik pemerintah secara lebih produktif.

Deden menjelaskan, ke depan, aset daerah berpotensi ditawarkan melalui aplikasi sehingga masyarakat dapat melihat informasi mengenai tanah atau bangunan yang tersedia untuk disewa.

Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi aset sekaligus mengetahui harga sewanya secara terbuka. Transaksi yang dilakukan melalui sistem juga diarahkan agar pembayaran langsung masuk ke kas daerah.

“Aset di daerah-daerah bisa disewakan ke masyarakat. Nanti akan ada aplikasi yang memunculkan tanah, bangunan, dan silakan Bapak, Ibu, masyarakat bisa langsung transaksi di sana. Tidak ada yang kita tutup-tutupi, transaksi di situ, harganya sudah muncul seharga sewanya, masuk kas daerah langsung,” ungkapnya.

Rencana tersebut membuka peluang pemanfaatan aset pemerintah yang selama ini belum optimal agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Meski demikian, penerapan layanan penyewaan melalui aplikasi perlu didukung pendataan yang valid, kepastian status hukum aset, mekanisme transaksi yang jelas, serta sistem pengawasan yang memadai.

Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya memudahkan pengelolaan administrasi, tetapi juga dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan barang milik daerah.

Deden menegaskan bahwa teknologi harus menjadi sarana untuk menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Digitalisasi bukan tujuan akhir, tapi bagaimana digitalisasi mengantarkan pengelolaan aset ke arah mendapatkan hasil,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah dalam jangka panjang.

“Saat kita bisa menjaga aset, maka aset akan menjaga fiskal kita ke depan,” pungkas Deden.

Kegiatan sosialisasi dan webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola aset.

Di antaranya, Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., selaku Kasubdit BMD Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, serta Indra F. Bagjana, S.E., M.Ak., Ak., CA., CGAE.

Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai tata kelola barang milik daerah, penerapan digitalisasi, serta pentingnya pengamanan aset melalui koordinasi lintas instansi.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Kabupaten Kuningan mendorong perangkat daerah untuk memperkuat kualitas pendataan, meningkatkan pengawasan, dan mengembangkan pemanfaatan aset secara terukur.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan produktif. Dengan pengelolaan yang tepat, aset tidak hanya tercatat sebagai kekayaan pemerintah, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kuningan.(Ri)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less