Dapur MBG Menjamur di Kec. Kuningan, Camat Deni Tegas: “Koordinasi & Tempuh Seluruh Perizinan Administratif!”
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar

Quality Restoration 20260303202946580
sabakuningannews.com.KUNINGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai unggulan pemerintah pusat dalam pemenuhan gizi anak-anak bangsa kini berkembang pesat di berbagai daerah. Hampir di seluruh kabupaten, kota hingga kecamatan, dapur-dapur MBG berdiri untuk mendukung program strategis tersebut.
Fenomena ini bahkan disebut-sebut bak peluang bisnis yang menjanjikan. Para investor dan pelaku usaha berlomba-lomba mendirikan dapur MBG, bahkan tidak sedikit yang membuka lebih dari satu dapur.
Di wilayah Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, tercatat sebanyak 23 dapur MBG telah berdiri. Hal tersebut dibenarkan Camat Kuningan, Deni Hamdani saat dikonfirmasi.
“Dapur MBG di wilayah Kecamatan Kuningan paling banyak, ada 23 dapur. Dari jumlah itu, 18 sudah kami kunjungi dan masih ada 5 dapur lagi yang akan kami datangi,” ujarnya.
Kuota DPM Jadi Sorotan
Camat Deni menyoroti persoalan kuota Data Penerima Manfaat (DPM) yang dinilai sudah habis. Ia berharap hal ini menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional.
“Ini jadi masukan ke Badan Gizi Nasional agar dihentikan sementara karena kuota DPM-nya sudah habis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi bentrokan di lapangan terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara satuan pendidikan dengan dapur MBG. Menurutnya, konflik perebutan DPM tidak boleh terjadi.
Wajib Tempuh Seluruh Perizinan
Camat Deni menekankan bahwa setiap dapur MBG wajib menempuh seluruh proses perizinan dan memenuhi kewajiban administratif.
Beberapa perizinan yang harus dipenuhi antara lain:
*Izin lingkungan dan izin tetangga
*AMDAL Lalin
*IKL/SPPL
*SLO
*SLHS
*HACCP
*Sertifikat Halal
*Serta dokumen administratif lainnya
Selain itu, pekerja dapur MBG juga wajib lolos pemeriksaan kesehatan guna menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disajikan.
Supplier Tak Boleh Lintas Kecamatan
Dalam upaya pemberdayaan ekonomi lokal, Camat Deni menegaskan bahwa supplier bahan pangan tidak diperbolehkan lintas kecamatan.
“Harus memberdayakan produk lokal yang sudah memiliki branding atau merek. Ke depan, apabila terbentuk Koperasi Desa Merah Putih, maka itu wajib menjadi mitra,” jelasnya.
Ia menambahkan, awal Maret pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Korcam SPPI untuk membahas simbolisasi dan pemetaan data DPM sesuai Peraturan Kepala BGN Tahun 2025 Nomor 5 tentang pemetaan jumlah DPM di tiap dapur.
“Semua harus adil dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, pihak kecamatan telah membentuk Satgas penawaran dan pembinaan dapur MBG, serta Pokja di tingkat bawah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung.
Camat Deni pun tidak segan mengambil tindakan tegas.
“Apabila terjadi konflik di dapur, kami akan hentikan aktivitasnya. Jika tidak melengkapi perizinan, akan kami hentikan sementara. Bila banyak pengaduan masyarakat, kami keluarkan surat peringatan hingga penghentian sesuai instruksi Gubernur,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Jadi saya harap seluruh dapur MBG di wilayah Kecamatan Kuningan menempuh semua perizinan dan administrasinya, serta menjaga kondusivitas,” pungkasnya.( RI)
- Penulis: sabakuningannews









Saat ini belum ada komentar