Musda II PABPDSI Kuningan’ Tetapkan Yayat Supriatna sebagai Ketua Periode 2026–2032
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

sabakuningannews.KUNINGAN – Musyawarah Daerah (Musda) II Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Kuningan masa bakti 2021–2026 berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Desa Jalaksana, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan mengusung tema “Musda Kedua PD PABPDSI sebagai Wahana Evaluasi, Konsolidasi, dan Regenerasi Kepemimpinan Organisasi yang Lebih Berkualitas.”
Musda dibuka langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., didampingi Dewan Kehormatan PABPDSI, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kuningan, Camat Jalaksana, Kepala Desa Manis Kidul, unsur Koramil dan Polsek Jalaksana, Ketua PABPDSI Jawa Barat, serta para pengurus kecamatan dan daerah. Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas pengurus daerah, pengurus kecamatan, anggota BPD, dan tamu undangan.
Ketua Panitia mengatakan PABPDSI merupakan rumah besar perjuangan bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Organisasi ini menjadi wadah komunikasi, koordinasi, serta penguatan solidaritas antaranggota dalam menjalankan tugas sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Menurutnya, Musda II menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kepengurusan periode 2021–2026, menyusun program kerja periode berikutnya, merumuskan rekomendasi strategis organisasi, serta menetapkan kepengurusan baru demi keberlanjutan organisasi yang semakin profesional, solid, dan aspiratif.

“Melalui Musda II ini kami berharap lahir gagasan besar, keputusan strategis, serta kepemimpinan organisasi yang mampu membawa PABPDSI Kabupaten Kuningan semakin maju, berwibawa, dan konsisten memperjuangkan kepentingan anggota BPD,” ujar nya
Musyawarah Daerah (MUSDA) II Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan Drs. H. Yayat Supriatna, M.M. sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Sidang Pleno IV MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan Nomor: 04/KPTS-SIDANG PLENO IV/MUSDA-II/PABPDSI-KNG/VII/2026 tentang Penetapan Hasil Musyawarah Daerah II PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032, yang ditetapkan di Kuningan 4 Juli 2026.
Keputusan Sidang Pleno IV diambil setelah peserta sidang mendengarkan laporan Presidium Sidang Tetap mengenai seluruh rangkaian pelaksanaan sidang pleno dan sidang komisi, memperhatikan hasil Sidang Pleno I, Sidang Pleno II, dan Sidang Pleno III, memperhatikan hasil pemilihan Ketua PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032, serta hasil musyawarah seluruh peserta MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan.
Sebelum sidang pleno di mukai, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam sambutanya menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki posisi strategis sebagai mitra sejajar pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hari ini kita menghadiri Musda II PABPDSI. Saya melihat PABPDSI maupun BPD memiliki posisi yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya di tingkat desa,” kata Bupati.

Ia berharap peningkatan kapasitas anggota BPD mampu melahirkan kebijakan desa yang semakin berkualitas sehingga pembangunan desa berjalan lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Bupati juga mengingatkan bahwa BPD bukan lembaga yang selalu berseberangan dengan kepala desa. Sebaliknya, BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi mitra yang memberikan kritik, masukan, dan solusi konstruktif demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sinergi yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.Ujar bupati. (RI)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar