824 Kendaraan Aset Daerah Didata BPKAD, Jika Aset Hilang Di Tuntut Ganti Rugi ‘ TGR
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Sen, 27 Apr 2026
- visibility 152
- comment 0 komentar

Img 20260427 090203
sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat penertiban tata kelola aset daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat, termanfaatkan optimal, serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Di Halaman Mesjid Islamic Centre ratusan kendaraan bermotor dari berbagai dinas ,kecamatan ,dan desa di data oleh petugas aset
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP., menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa menjadi fokus utama. Ia menegaskan, aset desa tidak hanya berupa tanah, tetapi juga mencakup peralatan, mesin, hingga kendaraan operasional.
“Seluruh data aset telah kami inventarisir, termasuk kendaraan yang saat ini disewakan. Ini menjadi dasar untuk penataan dan pengambilan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Tiga Strategi Pengelolaan Aset
Dalam upaya optimalisasi, BPKAD Kuningan menyiapkan tiga strategi utama:

Aset dapat diserahkan kepada desa dan dicatat sebagai milik desa. Selanjutnya, desa bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan kewajiban pajak secara mandiri.
Aset yang sudah tidak layak pakai atau mengalami kerusakan akan melalui proses pengecekan sebelum dilelang secara resmi.
Aset yang saat ini digunakan oleh pihak tidak berwenang akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
Penanganan Aset Hilang, Berlaku TGR
BPKAD juga menegaskan komitmen dalam penanganan aset hilang. Jika terjadi pencurian atau penyalahgunaan, akan diberlakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Tanggung jawab tetap melekat pada pihak yang menandatangani berita acara serah terima aset, meskipun aset tersebut hilang atau dicuri,” tegas Deden.

Kolaborasi dan Proses Penelusuran
Saat ini, Pemkab Kuningan menggandeng Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Datun untuk mempercepat proses pengembalian aset. Sejumlah aset dilaporkan telah berhasil ditarik kembali, sementara sisanya masih dalam tahap penelusuran.
“Hasil dari TGR maupun pelelangan nantinya akan masuk ke kas daerah sebagai bentuk optimalisasi aset,” tambahnya.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan John Raharja, S.IP., M.Si.Menyampaikan, Berdasarkan data BPKAD, total terdapat 824 unit kendaraan roda dua yang tersebar di 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan
Penataan ini juga melibatkan tiga dinas strategis, yakni Badan Pendapatan Daerah,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DISKANAK, Pungkas nya
Langkah penertiban aset ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Dengan sistem yang lebih tertib, Pemkab Kuningan optimistis seluruh aset dapat dimanfaatkan secara maksimal demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.( Ri )
- Penulis: sabakuningannews


Saat ini belum ada komentar