Seminar APHW dan APHB di Kuningan Bahas Strategi Hukum Peralihan Hak Atas Tanah karena Warisan
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 8 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kuningan menggelar seminar bertajuk “Kupas Tuntas APHW dan APHB: Strategi Hukum Peralihan Aset Tanah Berdasarkan Pewarisan” di Grage Resort Sangkan, Kabupaten Kuningan, Sabtu (11/7/2026).
Seminar yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB tersebut menghadirkan narasumber Dr. Udin Narsudin, S.H., Sp.N., M.Hum., seorang Notaris sekaligus PPAT yang aktif berpraktik di Tangerang Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengda INI-IPPAT Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kompetensi anggota terkait penerapan hukum pertanahan, khususnya mengenai Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pembagian Harta Warisan (APHW) yang kerap menjadi dasar dalam proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan.
Ketua Panitia, Kartika Candra, S.H., M.Kn., melaporkan seminar diikuti 86 peserta, terdiri atas 71 notaris dan 15 Anggota Luar Biasa (ALB).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah hadir. Semoga seminar ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Selain memperoleh materi yang aplikatif, peserta juga mendapatkan 2 Poin INI dan 2 SKK IPPAT sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesi.
Ketua Pengda INI Kabupaten Kuningan, Yurisa Swastika, S.H., M.Kn., mengatakan sengketa pertanahan yang bersumber dari pewarisan hingga kini masih menjadi persoalan yang sering ditemui di tengah masyarakat.
Menurutnya, permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh ketiadaan aturan hukum, tetapi lebih sering muncul akibat kurang tepatnya penerapan prosedur hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
“Melalui seminar ini kami ingin mengupas APHW dan APHB secara menyeluruh, sehingga peserta memahami kapan harus membuat APHW, kapan menggunakan APHB, termasuk memahami prosedur yang benar agar memberikan kepastian hukum,” katanya.
Yurisa juga memberikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan seminar. Ia menegaskan Pengda INI Kabupaten Kuningan berkomitmen terus menghadirkan program peningkatan kompetensi bagi notaris dan PPAT.

Sementara itu, Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, Dwi Saptaingrum, S.H., M.Kn., mengapresiasi konsistensi Pengda Kabupaten Kuningan yang rutin menyelenggarakan seminar keilmuan bagi anggotanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan organisasi dalam menyediakan materi-materi terkini yang dibutuhkan notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia juga menyampaikan salam dari Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, Syamsuri, S.H., M.Kn., yang berhalangan hadir karena agenda lain.
Dalam sambutannya, Dwi menilai tema seminar sangat relevan dengan dinamika praktik notaris dan PPAT saat ini.
“Sebagai notaris dan PPAT, kita tidak hanya dituntut mampu menyusun akta secara administratif, tetapi juga harus memahami substansi hukum di balik setiap peralihan hak. Jangan pernah berhenti belajar karena hidup tidak pernah berhenti mengajar,” ujarnya.
Ia berharap peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum pewarisan yang sering ditemui dalam praktik.
Dwi juga menyebut Pengda yang tergabung dalam wilayah Ciayumajakuning telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pendidikan berkelanjutan bagi anggota dan diharapkan menjadi inspirasi bagi Pengda lainnya di Jawa Barat.

Seminar berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas praktik penyusunan APHW dan APHB, prosedur hukum peralihan hak atas tanah karena pewarisan, serta solusi atas berbagai persoalan yang kerap dihadapi notaris dan PPAT dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(RI)
- Penulis: admin



