Heboh! Dugaan Skandal Kades Padamenak Berujung Sumpah Al-Qur’an, Warga Akhirnya Dapat Kepastian
- account_circle sabakuningannews
- calendar_month Sen, 6 Apr 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar

Musdesus Desa Padamenak
sabakuningannews.com.JALAKSANA– Kasus dugaan skandal yang melibatkan Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, akhirnya menemui titik terang setelah berlarut-larut selama kurang lebih enam bulan tanpa kejelasan.
Desakan warga yang menginginkan pengakuan dari kepala desa tak kunjung mendapat jawaban pasti. Menyikapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Padamenak bersama unsur masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (6/4/2026) di Aula Bale Desa Padamenak.
Musdesus tersebut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perangkat desa, pihak kecamatan, hingga DPMD. Kepala Desa Padamenak juga hadir langsung dalam forum tersebut.
Guna menjaga kondusivitas, kegiatan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Kuningan serta TNI dari Kodim 0615/KNG. Meski sempat diwarnai kisruh, forum tetap berjalan hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Salah satu keputusan utama dari Musdesus adalah dilaksanakannya sumpah di atas kitab suci Al-Qur’an sebagai bentuk klarifikasi terakhir dari kepala desa atas dugaan yang beredar di masyarakat.
Prosesi sumpah kemudian digelar di Masjid Al-Hidayah Desa Padamenak dan disaksikan langsung oleh warga. Dalam pelaksanaannya, kepala desa didampingi Ketua BPD, Camat Jalaksana, perwakilan DPMD, tokoh agama, serta tetap dalam pengamanan aparat.

Dalam sumpahnya, Kepala Desa Padamenak menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan skandal sebagaimana yang dituduhkan.
Ketua BPD Desa Padamenak menyampaikan bahwa hasil sumpah tersebut diharapkan menjadi penutup polemik yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Dengan telah dilaksanakannya sumpah ini, kami mewakili masyarakat berharap ke depan kepala desa dapat lebih berhati-hati, meningkatkan kinerja, serta mampu merangkul seluruh warga tanpa adanya perbedaan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa persoalan yang berlangsung selama enam bulan ini cukup melelahkan bagi semua pihak, namun bersyukur akhirnya dapat diselesaikan melalui Musdesus.
Sementara itu, Camat Jalaksana, Asikin, menegaskan bahwa meskipun kepala desa tetap menjalankan tugasnya, akan ada pengawasan khusus dari pihak kecamatan bersama BPD.
“Ini menjadi catatan penting, bukan hanya bagi kepala desa, tetapi bagi kita semua sebagai pelayan masyarakat agar selalu berhati-hati, bekerja dengan ikhlas, dan mengutamakan kepentingan warga,” tegasnya.
Dengan berakhirnya Musdesus dan dilaksanakannya sumpah tersebut, masyarakat Desa Padamenak diharapkan dapat kembali hidup rukun dan kondusif tanpa adanya perpecahan. (Red)
- Penulis: sabakuningannews









Saat ini belum ada komentar