Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGANโ€” Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai โ€œpencurianโ€.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026โ€”berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026โ€”batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: โ€œJangan Stigma Warga Kami Pencuriโ€

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

โ€œKalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,โ€ ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

โ€œKami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,โ€ tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

โ€œTidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,โ€ tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

โ€œSekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,โ€ katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

โ€œMereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,โ€ ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

โ€œProposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,โ€ tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

โ€œLeuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,โ€ ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20260403 213613

    Kunjungan Menteri Kebudayaan ke Kuningan Disambut Hangat, DPR RI Rokhmat Ardiyan Soroti Potensi Sejarah dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • visibility 219
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGANโ€“ Kunjungan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon ke sejumlah situs bersejarah di Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Anggota DPR RI Rokhmat Ardiyan yang menyebut kehadiran tersebut sebagai kebanggaan besar bagi masyarakat Kuningan. Dalam keterangannya, Rokhmat Ardiyan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kekayaan sejarah dan […]

  • Img 20250805 071112

    Kirab Merah Putih Di Gelar Di Gedung Bersejarah,” Kab.Kuningan Bagian Dari Sejarah Kemerdekaan RI

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • visibility 622
    • 7Komentar

    sabakuninganews.com.KUNINGAN โ€“ Memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Ke 80 Republik Indonesa dan Hari Jadi ke 527 Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui PHBN bekerja sama dengan Yayasan Jiwa Merah Putih menggelar kegiatan Kirab Bendera Merah Putih, Minggu (03/08/2025). Kirab dimulai dari tugu 0 Kilometer, sekitar wilayah Alun-Alun Kuningan. Dilepas oleh Bupati, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi, […]

  • AGN Cup 2026 Resmi Digelar,Ketua KONI: Bisa Memotivasi Generasi Muda Untuk Bermain Tenis

    AGN Cup 2026 Resmi Digelar,Ketua KONI: Bisa Memotivasi Generasi Muda Untuk Bermain Tenis

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • visibility 226
    • 10Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Turnamen Tenis AGN Cup 2026 resmi digelar di Lapangan Tenis KORPRI Kabupaten Kuningan, Sabtu (6/6/2026). Ajang yang diikuti oleh 60 peserta ini mendapat apresiasi dari Ketua KONI Kabupaten Kuningan, Trias, yang menilai turnamen tersebut dapat menjadi momentum penting dalam pembinaan dan pengembangan olahraga tenis di daerah. Dalam keterangannya, Trias menyampaikan bahwa AGN Cup […]

  • Img 20260325 094910

    Waduh! Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Warga Nanggerang Nyaris Kehilangan Kendaraan

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • visibility 361
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.JALAKSANA โ€“ Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga. Kali ini, percobaan pencurian motor terjadi di Desa Nanggerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh ketenangan. Peristiwa tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Bale Desa Nanggerang. Dalam rekaman, terlihat seorang pria mencurigakan mengenakan topi dan membawa barang […]

  • Img 20250812 191042

    Warga Sampora Resah, Gabah Padi Sering Hilang,” Apa ada Pencuri ?

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • visibility 546
    • 5Komentar

    sabakuningannews.com.SAMPORA โ€“ Warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus kini dibuat gusar akibat maraknya pencurian gabah padi, yang terjadi tidak hanya pada malam hari, tetapi juga di siang bolong. Dalam sebulan terakhir, puluhan karung gabah milik warga dilaporkan hilang. Modus pelaku cukup nekat. Pada malam hari mereka memanfaatkan situasi gelap dan sepi, sementara di siang hari beraksi […]

  • Ketua Pd Pgmni

    Selain Pelantikan PGMNI Cabang’ Para Guru Ikuti Workshop Peningkatan Kapasitas

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • visibility 507
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Upaya memperkuat kualitas pendidikan madrasah terus dilakukan oleh Persatuan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI). Salah satunya melalui pembentukan kepengurusan di tingkat cabang serta peningkatan kapasitas guru melalui workshop yang digelar di Kabupaten Kuningan. Ketua PD PGMNI, A. Rojak, S.Pd., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi program kerja organisasi dalam memperluas struktur kepengurusan hingga […]

expand_less