Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 1.079
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250620 095708

    32 Kepala Sekolah Madrasah PUI Di Kukuhkan” Ikrar Moral & Spiritual Tanggung Jawab Ke Depan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 470
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, SH., Mkn menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Kembali Kepala Sekolah/Madrasah PUI. Bertempat di Resto J&J Jalan Raya Bojong Linggarjati pada Rabu, (18/06/2025) Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua DPD PUI Kabupaten Kuningan, Dr. Toto Toharudin, M.Pd., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, Ketua PGRI […]

  • Img 20250708 215701

    Bantu Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ” Kodim 0615/KNG & Baznaz’ Beri Bantuan Rutilahu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 403
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.CIMAHI – Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, meninjau langsung proses pembongkaran rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik Wahyu, warga Dusun Batusipat Mandiri RT 17 RW 05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Selasa (8/7/2025). Program ini merupakan hasil kerja sama antara Baznas dan TNI dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun […]

  • Bupati Kuningan Monitoring

    Menentukan Kualitas Calon ” Hari Ini Calon JPT Pratama Tes Wawancara’ Di Monitor Langsung Oleh Bupati

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 83
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melakukan monitoring langsung pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tahapan wawancara yang menjadi bagian penting dari proses seleksi ini digelar selama dua hari ke depan, bertempat di UPTD Pengelola Fasilitas Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Kuningan pada Kamis (23/4/2026). […]

  • Img 20250829 060851

    Semarak Kemerdekaan RI Ke-80,” Ratusan Masyarakat Tumpah Ruah Di Halaman Kecamatan Cipicung

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 466
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com. CIPICUNG – Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kecamatan Cipicung berlangsung meriah. Ratusan masyarakat tumpah ruah mengikuti kegiatan jalan sehat yang digelar Pemerintah Kecamatan Cipicung.Rabu (20/08/2025). Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat yang antusias memeriahkan hari kemerdekaan melalui kegiatan positif […]

  • Bupati Kuningan Bersepeda

    Bupati Dian Naik Sepeda Dari Pendopo Ke Desa Cilimus ?? Mau Ngapain Ya ” Ini Dia 👇👇👇

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 101
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.CILIMUS-Program Jumat Bersepeda terus digaungkan sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan. Program ini bukan sekadar kegiatan bersepeda atau membersihkan lingkungan secara fisik, melainkan gerakan bersama yang sarat makna dan nilai sosial. Program ini di gagas oleh Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar,M.,Si. Jumat Bersepeda sendiri merupakan akronim dari […]

  • Img 20250813 134705

    BTNGC Gelar Rakor & Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Gunung Ciremai, Wakil Ketua DPRD Kuningan Sindir Minimnya Koordinasi

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 577
    • 11Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan di kawasan Gunung Ciremai, Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah, Wakil DPRD Kabupaten Kuningan fraksi Partai PKB, DPRD RI komisi 4,Para Camat, Kodim 0615/KNG, Polres Kuningan, hingga perangkat desa dan tokoh masyarakat.Rabu,13/08/2025 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Ujang […]

expand_less