Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250721 191928

    Bentuk Pembinaan Berjenjang ” TP.PKK Kab.Kuningan Lakukan Binwil Wilayah Japara

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • visibility 723
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.JAPARA–Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kuningan kembali melaksanakan kegiatan Bina Wilayah (Binwil) sebagai bentuk pembinaan berjenjang kepada kader PKK tingkat kecamatan dan desa. Kali ini, kegiatan digelar di Balai Desa Citapen, Kecamatan Japara, dengan dihadiri langsung oleh Tim jajaran TP PKK Kabupaten Kuningan.Senin,21/07/2025 Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan […]

  • Pelantikan Pengurus Keluarga Alumni Ika Stemga Kuningan

    Berawal Reuni Kini Jadi Wadah Alumni’35 Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • visibility 593
    • 3Komentar

    sabakuningannews com KUNINGAN – Sebanyak 35 orang resmi dilantik sebagai pengurus Ikatan Keluarga Alumni SMK/STM 3 Kuningan (IKA STEMGA), dalam acara yang digelar di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan.Saptu,02/05/2026 Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.Bupati Dian mengapresiasi terbentuknya kepengurusan IKA STEMGA sebagai momen penting bagi alumni sekolah yang memiliki sejarah […]

  • Img 20250928 184546

    Golkar Kuningan Gelar Tebus Sembako Murah & Pengobatan Gratis” Hj.Ela Bilang Begini

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • visibility 1.166
    • 101Komentar

    sabakuningan.news.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan menggelar rangkaian kegiatan sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61. Kegiatan berupa tebus murah sembako dan pengobatan gratis ini menyasar pedagang kaki lima (PKL), pengemudi ojek online, serta masyarakat umum di Kabupaten Kuningan. Ketua DPD Partai Golkar Kuningan, Asep Setia Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya […]

  • Img 20250824 181906

    Tradisi Babarit Meriahkan Hari Jadi ke-527 Kuningan, Simbol Syukur dan Pelestarian Warisan Leluhur

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • visibility 581
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com, KUNINGAN – Tradisi Babarit kembali digelar di Pendopo Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-527 Kuningan, Minggu (24/8/2025). Prosesi sakral ini menjadi wujud rasa syukur atas limpahan nikmat sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai warisan leluhur. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan bahwa Babarit bukan hanya sekadar acara seremonial. “Babarit ini […]

  • Bunda Paud Kabid Paud

    PAUD Jadi Kunci Siapkan Mental Anak Sejak Dini, Peran Kepala Desa & Camat Sangat Penting

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • visibility 355
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong implementasi program wajib belajar 13 tahun dengan menekankan pentingnya pendidikan pra-sekolah melalui KOBER dan TK sebagai fondasi utama pembentukan mental anak. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dicky Mahardika, SE., M.Si, bersama Bunda PAUD Hj. Ela Helayati, S.Sos, […]

  • Camat Garawangi Maryanto

    Camat Maryanto Apresiasi PKK ” Mitra Strategis Di Wilayah” Bisa Bantu Tekan Stunting ‘ Kemiskinan, dan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • visibility 294
    • 3Komentar

    sabakuingannews.com.GARAWANGI-Camat Garawangi Maryanto, S.STP., M.Si. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran PKK Kecamatan Garawangi atas kesiapan dan komitmennya dalam membantu masyarakat. Ia menegaskan bahwa PKK harus selalu siap siaga serta bekerja secara optimal demi kesejahteraan warga. Dalam keterangannya, Camat Maryanto, S.STP., M.Si.mengungkapkan bahwa selama kurang lebih tiga bulan menjalankan tugas, dirinya terus berupaya […]

expand_less