Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGANโ€” Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai โ€œpencurianโ€.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026โ€”berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026โ€”batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: โ€œJangan Stigma Warga Kami Pencuriโ€

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

โ€œKalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,โ€ ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

โ€œKami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,โ€ tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

โ€œTidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,โ€ tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

โ€œSekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,โ€ katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

โ€œMereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,โ€ ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

โ€œProposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,โ€ tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

โ€œLeuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,โ€ ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabid Boyo

    12 Atlet FORKI Siap Berlaga’Kabid Boyo Pantau Persiapan & Prasarana Atlet

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • visibility 541
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Menyongsong ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) awal Juli 2026 serta Sirkuit 2 FORKI di Cirebon, sebanyak 12 atlet karate Kabupaten Kuningan yang sebelumnya tampil di Sirkuit FORKI 1 Jawa Barat terus mematangkan persiapan. Namun di balik kesiapan tersebut, muncul kendala serius yang menjadi perhatian utama, yakni keterbatasan sarana dan prasarana pertandingan, khususnya […]

  • Menteri Kebudayaan Ri Fadli Zon

    Kuningan Jadi Sorotan Pusat, Besok Menteri Kebudayaan Dijadwalkan Kunjungi Situs Bersejarah Linggajati

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • visibility 472
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Daerah yang memiliki rekam jejak penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia ini akan menerima kunjungan kerja dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada Jumat (2/5/2026) Kabupaten Kuningan jadi sorotan pemerintah pusat ,karena Kabupaten Kuningan mempunyai sejarah di masa lalu terkait kemerdekaan RI Kementrian kebudayaan fadlizon kabar nya besok […]

  • Img 20250729 083129

    Rudi Jaya Waslan Nenjo Bupati Jeung Wakil Bupati Nyejek Gas”Hasil Nyaba geus Karasa”

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • visibility 941
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN-Alhamdulilaah Bupati tur Wakil Bupati urang sarรฉrรฉa di Kuningan, langsung nyejek gass. Gawรฉ rancagรฉ ngadorong pangwangunan Daerah jeung ngudag peluang ngahudangkeun karaharjaan rahayat. Hiliwir bawanning angin milar bawaning beja, ceunah aya nu gugulunuk majar lengkah Bupati sowan ka para pihak tรฉh teu puguh laku bari jeung teu teges hasil. Sah-sah wae boga pamadegan mah. Terlepas […]

  • Kuningan Terpilih Gelar Program GEMAR Kemenpora, Bunda Ela Ajak Warga Hidup Sehat

    Kuningan Terpilih Gelar Program GEMAR Kemenpora, Bunda Ela Ajak Warga Hidup Sehat

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • visibility 456
    • 12Komentar

    “Mari budayakan hidup sehat dengan rutin berolahraga. GEMAR menjadi langkah nyata membangun masyarakat Kuningan yang aktif dan bugar.”

  • Halal Bihalal Pgri Kabupaten Kuningan

    Ketua PGRI Ida Suprida Tekan kan Bagi Yang Sudah Menerima Sertifikasi Agar Di Sisihkan Untuk Pengembangan Diri

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • visibility 609
    • 1Komentar

    sabakuningannews com.KUNINGAN โ€“ Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Halal Bihalal dengan mengusung tema โ€œMenebar Silaturahmi, Menebar Kebaikanโ€. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para guru untuk mempererat kebersamaan sekaligus meningkatkan semangat dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Ida Suprida menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan setelah satu […]

  • Img 20251119 212346

    Tingkatkan Propesionalitas Untuk Pelayanan Publik ,” KUA Japara Lakukan Pembinaan Pegawai dan Evaluasi Kinerja

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • visibility 706
    • 6Komentar

    sabakuningannews.com.JAPARA โ€“ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai dan Evaluasi Kinerja yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Apud Salehudin Bahtiar, S.Sos., S.Sy., M.M. Kegiatan yang berlangsung di aula KUA ini dihadiri oleh seluruh pegawai fungsional dan staf administrasi. Dalam sesi pembinaan, Kepala KUA menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan, profesionalitas, serta […]

expand_less