Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20260106 083257

    SERENTAK ” Bulan januari 2026 ” Gerakan Nata Lingkungan Masjid dan Sholat Subuh Berjamaah Di Mulai

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • visibility 490
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan akan memulai Gerakan Nata Lingkungan Masjid dan Mushola yang dirangkaikan dengan Program Sholat Subuh Berjamaah. Program ini diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada para pengurus masjid dan elemen masyarakat. Ketua DMI Kabupaten Kuningan, Udin Udina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penguatan dua program strategis yang sangat dibutuhkan di […]

  • Peletakan Batu Pertama Di Tpu Dusun Cantilan.png

    Wabup Tuti Haru’Hj.Titin Wakafkan Lahan Nya Untuk TPU

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • visibility 395
    • 12Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Cantilan, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Sabtu (30/5/2026). Prosesi peletakan batu pertama dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tuti Andriani, kemudian dilanjutkan oleh Asisten Daerah (Asda), Camat Cilimus, serta Kepala Desa Linggamekar sebagai tanda […]

  • Img 20250612 Wa0022

    Perayaan Milangkala Desa Sadamantra ke-325 tahun” Sederhana Namun Penuh Makna

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • visibility 762
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.SADAMANTRA – Pemerintah Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan sukses menggelar perayaan Milangkala (ulang tahun) desa yang ke-325.Acara berlangsung sederhana dan penuh makna, Gelaran ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat Bertempat di mushola buper Raksa bhuana’ Perayaan ini diawali dengan tawasulan, Tebar bunga di situs PANCA RASA, lalu sambutan dari kepala desa dan terakhir sambutan dari […]

  • Img 20250617 173617

    Stop Kekerasan ‘ Ciptakan Lingkungan Aman ” DPPKB3A Gelar Pelatihan

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • visibility 951
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terus di Kabupaten Kuningan. Merespons kondisi tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). Kegiatan ini dilaksanakan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus dalam Rangka Layanan Perlindungan Perempuan yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Selasa (17/6/2025), […]

  • Img 20250820 063916

    Dalam Rangka HUT RI ke-80,” Ratusan Warga Binaan Lapas Kuningan Terima Remisi

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • visibility 655
    • 3Komentar

    sabakuninganews.com.KUNINGAN – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Penyerahan remisi berlangsung pada Minggu (17/8/2025) dan diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Julianto Budhi […]

  • Kepala Desa Cilimus

    Jurus Jitu ‘Solusi Anak Kurangi main HP, Pemdes Cilimus Hadirkan Taman Literasi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • visibility 733
    • 9Komentar

    sabakuningannews com.CILIMUS-Desa Cilimus kembali menghadirkan inovasi positif bagi dunia pendidikan dan perkembangan anak. Pemerintah Desa (Pemdes) Cilimus resmi menghadirkan Taman Literasi Desa Cilimus sebagai solusi agar anak-anak tidak terus menerus menghabiskan waktu bermain handphone. Keberadaan taman literasi ini langsung menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mampu menciptakan ruang belajar yang nyaman, edukatif, dan bermanfaat bagi pelajar […]

expand_less