Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGANโ€” Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai โ€œpencurianโ€.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026โ€”berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026โ€”batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: โ€œJangan Stigma Warga Kami Pencuriโ€

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

โ€œKalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,โ€ ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

โ€œKami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,โ€ tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

โ€œTidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,โ€ tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

โ€œSekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,โ€ katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

โ€œMereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,โ€ ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

โ€œProposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,โ€ tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

โ€œLeuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,โ€ ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20260312 214126

    Berbagi di Bulan Suci, SMPN 1 Kuningan Bagikan 8.075 Paket Takjil dalam Agenda Tahunan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • visibility 520
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN.Suasana penuh kepedulian dan kebersamaan terasa di bulan suci Ramadhan 2026. Keluarga besar SMP Negeri 1 Kuningan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan halaman sekolah, dengan melibatkan siswa-siswi serta para guru yang secara langsung turun membagikan paket takjil […]

  • Smp 2 Pancalang Kuningan

    Di Gerbang Perbatasan’SMPN 2 Pancalang Perkuat Identitas Sekolah Berkarakter di Perbatasan Kuningan-Cirebon

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • visibility 704
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Menempati posisi strategis di gerbang perbatasan antara Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan, SMPN 2 Pancalang kini tengah bersiap melakukan transformasi besar. Di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang baru menjabat selama tiga bulan, sekolah ini mengusung visi progresif yang menitikberatkan pada pembentukan karakter, kecerdasan, dan kepedulian lingkungan. Kepala Sekolah SMPN 2 Pancalang Titi Rusti,S.,Pd.,M.,Pd […]

  • Img 20251113 071450

    Hasil Rakercab DPC IWAPI Kab.Kuningan || 2026 IWAPI Dapat Bantuan Pokir Dewan 50jt

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • visibility 968
    • 8Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dengan tema โ€œPeningkatan Peran DPC IWAPI Kabupaten Kuningan Sebagai Motor Penggerak Ekonomi, Turut Serta Mensejahterakan Ekonomi Keluarga di Kabupaten Kuninganโ€. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan ranting IWAPI se-Kabupaten Kuningan, serta turut dihadiri oleh Bupati Kuningan […]

  • Img 20250826 101725

    Harganas ke-32 di Kuningan, Kampung KB Manik Ceria Raih Juara

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • visibility 952
    • 6Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 di Kabupaten Kuningan ditandai apel pagi dan pembukaan lomba oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di halaman Kantor DPPKBP3A, Selasa (26/8/2025). Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan penghargaan, di antaranya: Juara 1 Kampung KB Tingkat Kabupaten Kuningan 2025 untuk Kampung KB Manik Ceria Desa Gunung […]

  • Pembersihan Balong Girang Cigugur

    Pesan Amih Tuti,Kolam Balong Girang Tanami Batu, Kembali Seperti Dulu

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • visibility 888
    • 11Komentar

    sabakuningannews.com.CIGUGUR โ€“ Semangat gotong royong kembali ditunjukkan masyarakat Cigugur, Kabupaten Kuningan. Warga turun langsung membersihkan kawasan Balong Girang dengan menguras kolam, mengangkat lumpur, hingga menanam batu demi menjaga kelestarian lingkungan dan habitat ikan dewa yang menjadi ikon daerah. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kuatnya kebersamaan masyarakat Kuningan dalam menjaga alam dan sumber kehidupan. Dengan penuh […]

  • Tampilan Seni Siswa Smp N 2 Kuningan

    Puncak GAYA SEMESTA SMPN 2 Kuningan Meriah, Ajak Siswa Untuk Pelestarian Alam & Budaya

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • visibility 972
    • 15Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGANโ€” Puncak kegiatan GAYA SEMESTA (Gelar Karya, Seremonial Ending of Peace Corps Volunteer Program, serta Menanam Sastra dan Alam) di SMP Negeri 2 Kuningan berlangsung meriah pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini sukses menarik perhatian publik karena memadukan unsur budaya, literasi, dan kepedulian lingkungan dalam satu momentum besar. Acara ini menjadi bagian dari peringatan Hari Pendidikan […]

expand_less