Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 1.080
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 925d9a8a7e0799d16b63d59c32ed4c7811ef38d2bbd6776d42b74e0dc1fb4ea5.0

    Mendagri Tito ” Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kuningan Melonjak Dua Digit, Terbaik di Pulau Jawa

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 372
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN– Kabupaten Kuningan kembali mencuri perhatian nasional. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara khusus memberikan apresiasi atas capaian luar biasa daerah berjuluk “Kota Kuda” itu, yang mencatat pertumbuhan ekonomi menembus dua digit dan menjadi yang terbaik di Pulau Jawa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan menunjukkan, laju pertumbuhan ekonomi daerah ini mencapai 9,76 […]

  • Img 20260303 204851

    SPPG Gunung Keling Layak Jadi Percontohan IPAL Dapur MBG, Komitmen Jaga Lingkungan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 214
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.CIGUGUR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) gunung Keling kecamatan cigugur dinilai layak menjadi percontohan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dapur Program Makan Bergizi (MBG). Keberadaan sistem IPAL yang tertata rapi dan berfungsi optimal menjadi bukti keseriusan pengelola dalam menjaga standar kebersihan sekaligus kelestarian lingkungan. Di lokasi dapur MBG gunung Keling , tampak tangki […]

  • Img 20251218 223854

    Ondin–Dede (On-De) Dikukuhkan Jadi Direksi LPPL Kuningan“Tinggalkan Pola Kerja Lama,Hadirkan Inovasi Baru,” Pesan Bupati

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 316
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengukuhkan Ondin Sutarman, S.IP dan Dede Hamidin, ST sebagai Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Kamis (18/12/2025). Pengukuhan Direksi LPPL tersebut turut disaksikan Wakil Bupati […]

  • Img 20250804 094957

    Upaya Meningkatkan Kesehatan & Gizi Pada Anak, ” Yayasan Miftahul Ulum Cilimus” Resmi Di Launching Kan Hari Ini

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 681
    • 13Komentar

    sabakuningan.com. CILIMUS- Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi untuk anak anak pelajar/sekolah juga kepada masyarakat, Yayasan Miftahul Ulum Cilimus secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sebuah program yang berfokus pada edukasi dan layanan gizi, terutama bagi anak-anak, ibu hamil.Senin,04/08/2025 Acara launching yang digelar di dapur sehat Yayasan Miftahul Ulum ini dihadiri oleh tokoh […]

  • Img 20260213 145527

    Kerja Sama IPB Press dan MTE, Kuningan Perkuat Literasi Visual

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 195
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan kembali mendapat angin segar. Kolaborasi strategis antara IPB Press dan Mini Theater Edukatif (MTE) resmi diluncurkan dalam sebuah kegiatan pemutaran film edukatif yang sarat pesan moral dan spiritual. Direktur MTE, Surya, M.Pd., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal membangun sinergi pendidikan berbasis visual yang berdampak luas […]

  • 14fbfee5f953e23820c0a572576647c0a6532ecca0dc814d8f5d95dff52c7992.0

    7 Pejabat Tinggi’ Alih Tugas” Bukan Zona Nyaman’ Tapi Butuh Kecepatan,Keberanian, Keputusan Yang Berpihak Pada Rakyat

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 493
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali melakukan alih tugas/rotasi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama. Sebanyak tujuh pejabat resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam Apel Pagi di Halaman Setda Kabupaten Kuningan, Senin (14/07/2025). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 821.22/KPTS.738/BKPSDM/2025 tentang Alih Tugas Jabatan Pimpinan […]

expand_less