Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGANโ€” Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai โ€œpencurianโ€.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026โ€”berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026โ€”batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: โ€œJangan Stigma Warga Kami Pencuriโ€

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

โ€œKalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,โ€ ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

โ€œKami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,โ€ tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

โ€œTidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,โ€ tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

โ€œSekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,โ€ katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

โ€œMereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,โ€ ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

โ€œProposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,โ€ tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

โ€œLeuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,โ€ ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dharma Juara Sepak Bola Porpemdes III, Kalahkan Luragung Lewat Adu Penalti

    Dharma Juara Sepak Bola Porpemdes III, Kalahkan Luragung Lewat Adu Penalti

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • visibility 144
    • 1Komentar

    “Kami hanya menargetkan masuk empat besar, tetapi berkat kerja keras, kekompakan, dan doa, Kecamatan Darma berhasil meraih gelar juara Porpemdes III.” โ€” Denny Rosmayadi, S.STP., M.Si., Camat Darma.

  • Kabid Boyo Bersama Para Atlet

    Perhatian Untuk Atlet Di Buktikan Kabid Boyo, Para Atlet Di Berikan Bantuan Peralatan Olahraga

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • visibility 159
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memajukan dunia olahraga kembali ditegaskan melalui pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi serta bantuan peralatan olahraga bagi berbagai cabang olahraga (cabor) dan atlet desa. Kepala Bidang Olahraga Disporapar Kabupaten Kuningan, Boyo, menegaskan bahwa maju mundurnya olahraga di suatu daerah sangat ditentukan oleh prestasi atlet. Oleh karena itu, dukungan terhadap […]

  • Img 20250729 055310

    Tempat PAI Madrasah Bocor, Perlu Perhatian Serius dari Kemenag

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • visibility 475
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.SINDANGAGUNGโ€“ Sarana pendidikan agama Islam (PAI) di salah satu madrasah di Desa Babakanreuma kecamatan sindangagung mengalami kebocoran parah pada atap bangunannya. Kondisi ini dikeluhkan oleh para ustadz dan santri bahkan para orang tua karena mengganggu kegiatan belajar mengajar, terutama saat turun hujan. Madrasah Riyadlussalam Al- Bani di dusun manis RT/RW/: 03/01 Desa Babakanreuma kecamatan sindangagung […]

  • Bupati Kuningan Bersepeda

    Bupati Dian Naik Sepeda Dari Pendopo Ke Desa Cilimus ?? Mau Ngapain Ya ” Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • visibility 179
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.CILIMUS-Program Jumat Bersepeda terus digaungkan sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan. Program ini bukan sekadar kegiatan bersepeda atau membersihkan lingkungan secara fisik, melainkan gerakan bersama yang sarat makna dan nilai sosial. Program ini di gagas oleh Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar,M.,Si. Jumat Bersepeda sendiri merupakan akronim dari […]

  • Muscab Fpti Kabupaten Kuningan

    Muscab FPTI Kuningan Tetapkan Arif sebagai Ketua Baru,Siap Cetak Atlet Panjat Tebing Berprestasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • visibility 353
    • 6Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pengurus Cabang Kabupaten Kuningan sukses menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) sebagai agenda penting organisasi dalam rangka evaluasi program kerja serta regenerasi kepengurusan. Kegiatan berlangsung penuh khidmat dengan semangat kebersamaan para insan olahraga panjat tebing di Kabupaten Kuningan. Dalam Muscab tersebut, Arif Hermawan, ST., M.Si resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus […]

  • Img 20251027 193432

    SMPN 2 Maleber Belum Nikmati Program MBG, ” Siswa Serukan Ke Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • visibility 570
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.Kuningan โ€“ Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), terus digulirkan ke berbagai daerah sebagai upaya meningkatkan kesehatan dan gizi pelajar di seluruh Indonesia. Namun, hingga kini belum semua sekolah merasakan manfaat dari program tersebut. Salah satunya adalah SMP Negeri 2 Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Meski pelaksanaan program MBG terus berjalan di […]

expand_less