Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 4 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGANโ€” Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai โ€œpencurianโ€.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026โ€”berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026โ€”batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: โ€œJangan Stigma Warga Kami Pencuriโ€

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

โ€œKalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,โ€ ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

โ€œKami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,โ€ tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

โ€œTidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,โ€ tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

โ€œSekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,โ€ katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

โ€œMereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,โ€ ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

โ€œProposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,โ€ tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

โ€œLeuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,โ€ ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Rekomendasi Untuk Anda

  • Milangkala Kelurahan Awirarangan

    1/4 Abad Kelurahan Awirarangan Berdiri ” Sebagai Wujud Syukur ” Warga Rayakan Dengan Milangkala

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • visibility 560
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 Kelurahan Awirarangan tahun 2026 berlangsung meriah, sarat makna, dan penuh kebersamaan. Mengusung tema โ€œIndahnya Kebersamaan Menuju Masyarakat Awirarangan Maju dan Bermartabatโ€, rangkaian kegiatan sukses menarik antusiasme masyarakat. Beragam agenda digelar, mulai dari ziarah makam leluhur, doa bersama, tradisi Sabumi, donor darah, pengobatan gratis, hingga pawai alegoris yang melibatkan […]

  • Img 20250715 190915

    Kapolres Kuningan Ajak Pelajar Untuk Tanamkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • visibility 802
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN- Kepolisian Resor ( Polres ) Kuningan sedang melakukan oprasi patuh Lodaya yang di laksanakan 14 juli 2025 s/d 27 juli 2025, Sasaran nya adalah untuk kendaraan bermotor, Oprasi ini tujuan nya adalah untuk lebih tertib dan lebih memerhatikan kelengkapan kendaraan, juga untuk menjaga keselamatan lalu lintas dalam melindungi diri sendiri dan pengguna jalan yang […]

  • Aksi Kuningan Hijau

    Peduli Lingkungan dan Persatuan, Pemuda Pancasila, 234 SC dan KNPI Hijaukan Cigugur dengan 100 Pohon

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • visibility 577
    • 11Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Memperingati Hari Lahir Pancasila 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan bersama 234 Solidarity Community (234 SC) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar aksi penghijauan dengan menanam 100 bibit pohon di kawasan Balong Girang, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (1/6/2026). Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan tersebut diikuti oleh jajaran […]

  • Img 20260214 162148

    TNI Yonif TP/839 & Warga Blok Wage ‘ Bahu Membahu Bangun Mesjid Nurul Ikhsan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • visibility 470
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.BANDORASA WETAN โ€“ Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali terlihat di Blok Wage, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Personel Yonif TP/839 Satria Abyakta turun langsung membantu proses pengecoran pembangunan Masjid Nurul Ikhsan, Sabtu (14 Februari 2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian dan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sejak pagi hari, para personel TNI […]

  • Cilimus Cup 2026 Sukses Digelar, Bupati Dian: Apresiasi Kepada Panitia Dorong Turnamen Ini Jadi Kawah Talenta Sepak Bola Kuningan

    Cilimus Cup 2026 Sukses Digelar, Bupati Dian: Apresiasi Kepada Panitia Dorong Turnamen Ini Jadi Kawah Talenta Sepak Bola Kuningan

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • visibility 685
    • 0Komentar

    โ€œMudah-mudahan dengan adanya turnamen seperti ini bisa dikembangkan, ditradisikan untuk mencari bibit-bibit potensial atlet sepak bola yang bisa mengharumkan Kuningan ke depan.โ€
    โ€” Dian Rachmat Yanuar, Bupati Kuningan

  • Img 20260309 093307 1

    Bupati Dian Pimpin Apel dan Lantik 20 Kepala Sekolah, Stimulan Satlinmas Dibagikan, TPP ASN Cair Minggu Ini

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • visibility 781
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN โ€“ Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, memimpin apel bersama di halaman Kantor Kuningan Islamic Center (KIC) sekaligus melantik sebanyak 20 kepala sekolah baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas manajemen pendidikan di daerah. Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah […]

expand_less