Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Fakta Integritas Bukan Sekedar Seremoni,Melainkan Janji Moral Dalam Pelayanan Publik

Fakta Integritas Bukan Sekedar Seremoni,Melainkan Janji Moral Dalam Pelayanan Publik

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • comment 10 komentar
  • print Cetak

sabakuningannews.com.KUNINGAN-Bertempat di Cadas Poleng Palutungan desa cisantana kecamatan Cigugur,pemeritah daerah kabupaten Kuningan melaksanakan pelantikan pejabat tinggi pratama untuk menduduki beberapa kekosongan di empat dinas.

Pelantikan langsung di lakukan oleh Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar,M.,Si dan di saksikan oleh wakil bupati Kuningan Tuti Andriani, Sekda U.Kusmana, Anggota DPRD kabupaten Kuningan fraksi PKB ujang kosasih,serta pejabat lainya

Peserta yang di Lantik yaitu: Tatiek Ratna Mustika, S.Sos., M.T. sebagai Kepala Dinas Sosial, Aries Susandi, S.T., M.Si. sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Rangga Apriatna, S.STP., M.AP. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Apip Ropi’i, Ners., S.Sos., S.KM., M.M.Kes. sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, dilakukan pula pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, yakni Didi Ahyana, S.Sos. sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Agha Adhinugraha, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Denni Abdurahim, S.E. sebagai Kepala Subbagian Keuangan.

Sebelum di Lantik para pejabat membacakan beberapa poin fakta integritas di hadapan bupati dan wakil bupati Kuningan

Fakta integritas yang di bacakan adalah :

*Komitmen tegas untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

*Berjanji untuk menjaga diri dari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak citra instansi.

*Tidak meminta atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk pemberian lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

*Berkomitmen untuk bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas.

*Menjauhkan diri dari situasi yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi dengan tugas profesional.

*Siap melaporkan setiap upaya pelanggaran pakta integritas kepada pejabat berwenang serta berkomitmen melindungi saksi atau pelapor.

Deklarasi ini diakhiri dengan pernyataan kesanggupan untuk menghadapi segala konsekuensi hukum maupun administratif jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap poin-poin tersebut.

Penerapan pakta integritas ini bukan sekadar seremoni, melainkan janji moral untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan integritas tinggi. (RI)

  • Penulis: sabakuningannews

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less