Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 437
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Balas Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250726 061623

    Wujud Kepedulian TNI AD & Pemkab Kuningan” Rumah Warga Sindang Jawa Di Perbaiki

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 337
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com KUNINGAN- Wujud Kepedulian TNI AD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terhadap kesejahteraan masyarakat di buktikan dengan memperbaiki rumah salah satu warga desa Sindang Jawa dengan bantuan program rutilahu.Jum’at,25/07/2025 Program ini digagas oleh Kopda Peri selaku Babinsa Desa Sindangjawa,Proses pembangunan rumah ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari Rutilahu merupakan bagian dari rangkaian TNI Manunggal Membangun […]

  • Img 20251212 110234

    Diskatan Kuningan Raih Dua Penghargaan di Ajang Ketahanan Pangan Award 2025 Tingkat Jawa Barat

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 199
    • 5Komentar

    sabakuninganews.com.KUNINGAN — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Dalam ajang Ketahanan Pangan Award 2025, Kuningan berhasil meraih Juara Harapan 1 Gerakan Pangan Murah (GPM) Terbaik dari total 27 kabupaten/kota, serta Juara Harapan 2 Neraca Pangan Terbaik. Penghargaan berupa sertifikat dari Dinas Ketahanan Pangan dan […]

  • 1 20251208 135245 0000

    Gubernur KDM & Bupati Dian ” Bertindak Tegas Jika Aktivitas di Lereng Gunung Ciremai Nyalahi Aturan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 263
    • 3Komentar

    sabakuninganews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan akan mengambil langkah tegas terkait penataan lingkungan di wilayah lereng Gunung Ciremai. Hal ini disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menanggapi berbagai sorotan publik mengenai aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan yang dinilai masyarakat menjadikan Ciremai sebagai “hutan beton”. Anggota FKPRD dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Usep menegaskan […]

  • Img 20250707 142314

    Dr. Udin Khaerudin., M.,Pd ” Sosok PNS Kabupaten Kuningan Yang Inspiratif

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 461
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Ajang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprestasi rutin tahunan sedang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bagi seluruh PNS se Jawa barat baik yang bekerja di jajaran Pemprov maupun kabupaten/kota bebas untuk mengikuti nya, pada tahun 2025 ajang PNS ber prestasi sudah di gelar/buka Bagi PNS yang akan mengikuti ajang tersebut harus memiliki beberapa […]

  • Img 20250731 051535

    Berkat Relawan, Jalan Berlubang di Babakanreuma Akhirnya Diperbaiki

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 370
    • 2Komentar

    sabakuningannews com.SINDANGAGUNG- Setelah sekian lama menjadi keluhan warga, jalan berlubang di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, akhirnya diperbaiki berkat aksi gotong royong para relawan.Rabu,30/07/25 Sejumlah warga setempat secara sukarela turun tangan memperbaiki ruas jalan desa yang rusak parah. Dengan peralatan seadanya, mereka bahu-membahu menambal lubang-lubang yang tersebar di sepanjang jalan utama desa. “Kami sudah […]

  • Img 20260306 Wa0019

    Serem! Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Lampu PJU Jalan Lingkar Timur Belah Bukit sebagian Padam, Warga Minta Dinas Terkait Bertindak

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 134
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com. – Menjelang arus mudik dan perayaan Idul Fitri 2026, kondisi Jalan Lingkar Timur tepatnya di kawasan Belah Bukit menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, sebagian lampu penerangan jalan di jalur tersebut dilaporkan mati sehingga membuat ruas jalan menjadi gelap saat malam hari. Padahal, menjelang Lebaran biasanya banyak perantau yang pulang ke kampung halaman di Kabupaten Kuningan […]

expand_less