Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 437
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Balas Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250724 175631

    Kades Sindang Jawa’ Oom ‘ Ungkap Rasa Syukur ‘ Desa Nya Jadi Tempat TMMD ke-125

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 289
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Skala Nasional Tahun 2025 resmi dibuka pada Rabu (23/7/2025), bertempat di Lapangan Sepak Bola “Putra Mayana” Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Pembukaan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, dengan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan […]

  • Img 20250906 070825

    Doa Bersama & Babarit Warnai Milangkala Desa Manis Kidul ke-240

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 369
    • 6Komentar

    sabakuingannews.com.MANIS KIDUL– Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana merayakan hari jadinya yang ke-240 tahun (1785–2025) dengan penuh khidmat melalui doa bersama dan tradisi babarit, Jumat (5/9/2025). Perayaan yang mengusung tema “Ngahiji Dina Rasa, Rukun Dina Gawe, Jaya Salawasna, Sacangkreud Pageuh Sagolek Pangke” itu berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Kepala Desa Manis Kidul, M. Sadiman, dalam sambutannya […]

  • Img 20250624 114742

    Generasi Muda Citapen Jadi Generasi Masa Depan Bangsa Dan Negara ” Pesan H.Rokhmat Ardiyan., S.,Sos., M.M

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 368
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.CITAPEN- Suasana penuh kebahagiaan nampak terlihat bagi masyarakat Desa Citapen, Kecamatan Hantara, ketika memperingati Hari jadinya yang ke 178, Senin (23/06/2025). Peringatan Hari Jadi ini berlangsung di Balai Desa Citapen, warga penuh sesak mengikuti serangkaian acara, Selain potong tumpeng, seni budaya pun di tampil kan Turut hadir dalam peringatan hari jadi desa citapen antara lain […]

  • Img 20250616 131937

    Pemilihan Ketua PGRI, Akhirnya Terjawab Sudah

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 399
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com. Kuningan –Setelah melalui proses yang cukup panjang dan penuh dinamika, teka-teki mengenai siapa yang akan memimpin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akhirnya terjawab. Dalam pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh semangat kebersamaan, resmi Ida suprida terpilih sebagai Ketua PGRI periode 2025- 2030. Acara pemilihan yang digelar di gedung PGRI Purwawinangun kec.kuningan kabupaten […]

  • Img 20260213 145527

    Kerja Sama IPB Press dan MTE, Kuningan Perkuat Literasi Visual

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 121
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan kembali mendapat angin segar. Kolaborasi strategis antara IPB Press dan Mini Theater Edukatif (MTE) resmi diluncurkan dalam sebuah kegiatan pemutaran film edukatif yang sarat pesan moral dan spiritual. Direktur MTE, Surya, M.Pd., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal membangun sinergi pendidikan berbasis visual yang berdampak luas […]

  • E2a23bd5 922e 4d59 Bff3 D72fe6cc0ecb 750x500 1

    Habib Luthfi & Bupati Dian ” Hadiri Haul Syeh Muhibat WinduHaji

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 353
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com. KUNINGAN-Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi menerima kunjungan salah satu anggota Watimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Republik Indonesia, Habib M. Luthfi bin Yahya, di Pendopo pada Sabtu, (26/07/2025). Kehadiran Habib Luthfi ke Kuningan juga dalam rangka Haul Syekh Muhibat dan Sesepuh Winduhaji ke 11 yang berlokasi di Area Makom Syekh Muhibat, Jl Cut […]

expand_less