Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 438
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Balas Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20251119 212346

    Tingkatkan Propesionalitas Untuk Pelayanan Publik ,” KUA Japara Lakukan Pembinaan Pegawai dan Evaluasi Kinerja

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 266
    • 5Komentar

    sabakuningannews.com.JAPARA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai dan Evaluasi Kinerja yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Apud Salehudin Bahtiar, S.Sos., S.Sy., M.M. Kegiatan yang berlangsung di aula KUA ini dihadiri oleh seluruh pegawai fungsional dan staf administrasi. Dalam sesi pembinaan, Kepala KUA menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan, profesionalitas, serta […]

  • Img 20250725 094056

    Jum’ at Bersih,” Puluhan Satgas Baladhika Bersihkan Eceng Gondok” Ketua Beni Pun Terjun Ikut Bersihkan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 375
    • 1Komentar

    sabakuninganmews.com.DARMA– Satgas Baladhika kembali menunjukkan kepedulian sosial dan lingkungan melalui kegiatan Bakti Sosial yang digelar di kawasan sagara cipaku Kawah Manuk, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (25/07/2025). Dalam kegiatan ini, puluhan anggota satgas Baladhika turut serta membantu warga membersihkan eceng gondok yang menutupi permukaan air Sagara Cipaku Kawah Manuk. Ketua DPD Korpri Beni Prihayatno,.S.,Sos., […]

  • Img 20250808 055107

    Kepesertaan BPJS PBI Berpotensi Jadi Beban Pemda” Respon Cepat ” Bupati Dian Gelar Rapat

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 399
    • 6Komentar

    sabakuningannews.KUNINGAN-Sebanyak 39.000 warga Kabupaten Kuningan yang sebelumnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan. Menyikapi hal ini, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., langsung memimpin rapat koordinasi, Rabu (6/8/2025), di Aula Dinas Kesehatan. Rakor digelar sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Daerah terhadap penonaktifan massal […]

  • Img 20260331 091944

    Momen Idul Fitri, Dinsos Gelar Halal Bihalal: PLT Kadinsos U. Kusmana Tekankan Disiplin, Loyalitas, Tanggung Jawab, dan Semangat Berkarya

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 86
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Masih dalam suasana hangat Idul Fitri, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan halal bihalal yang penuh kebersamaan sekaligus pelepasan purna bhakti salah satu pegawai yang telah mengabdikan diri selama 25 tahun. Kegiatan ini menjadi momen refleksi, mempererat silaturahmi, serta bentuk penghargaan atas dedikasi panjang aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Sosial. Pelaksana Tugas […]

  • Img 20250613 192011

    13 Pejabat & Pada Tanggal 13 Pula ” Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II ‘ Di Laksanakan

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 566
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com- KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, dalam rangka penyegaran organisasi serta optimalisasi kinerja aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rachmat Yanuar., M.,Si, di Pendopo Wisata Desa Cibuntu pada Jum’at,13/06/2025 Sebanyak 13 pejabat eselon II dimutasi dan […]

  • Img 20250627 052007

    Peringati HUNI 2025″ Kab.Kuningan Wujudkan Generasi Sehat,Cerdas,Tanpa Narkotika

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 372
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com. KUNINGAN- Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan menggelar acara puncak dengan tema ‘Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045’, di halaman kantor BNNK Kuningan Kamis (26/6/25). Kegiatan ini dihadiri langsung Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani , jajaran Forkopimda […]

expand_less