Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 436
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Balas Batal

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20251015 125943

    Warga Manislor Geram” Pemdes & Aparat Tindak Lanjut Rumor Kos Kosan Yang Meresahkan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 413
    • 7Komentar

    sabakuningannews. JALAKSANA– Suasana hangat namun tegas menyelimuti Balai Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, pada Rabu 15/10/2025.Masyarakat, aparat keamanan, dan para pemilik kos/kontrakan duduk bersama membahas keresahan yang belakangan merebak akibat rumor aktivitas tidak jelas di sejumlah kos-kosan yang dinilai telah mencoreng nama baik Desa Manislor. Pertemuan itu dihadiri oleh Kapolsek Jalaksana beserta jajaran, Danramil Jalaksana bersama […]

  • Kajari Kuningan Yustina Angelin Kalangit S.h. M.hum

    Harapan Masyarakat Untuk Kajari Baru Yustina ” Pendampingan Hukum Yang Transparan Dan Berintegritas

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 34
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dirangkaikan dengan syukuran atas dilantiknya Yustina Angelin Kalangit, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan. Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu malam (1/4/2026), dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kuningan […]

  • Img 20250708 215701

    Bantu Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ” Kodim 0615/KNG & Baznaz’ Beri Bantuan Rutilahu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 335
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.CIMAHI – Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, meninjau langsung proses pembongkaran rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik Wahyu, warga Dusun Batusipat Mandiri RT 17 RW 05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Selasa (8/7/2025). Program ini merupakan hasil kerja sama antara Baznas dan TNI dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun […]

  • Img 20250621 002321

    TNI Manunggal Membangun Desa ” Desa Sindang Jawa Pertama Di Gelar

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 422
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KADUGEDE – Menjelang pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 Tahun 2025, Kodim 0615/Kuningan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) ke-2, di Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kamis (19/6/2025) siang. Rakor ini dipimpin langsung oleh Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, dan dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, termasuk perwakilan Pemkab Kuningan, instansi vertikal, tokoh […]

  • Img 20251027 202642

    “Jembatan Gantung Kirana Membentang, Kini Anak-Anak Galaherang Tak Perlu Menyeberang Sungai Lagi”

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 324
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN — Warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, kini bisa tersenyum lega. Setelah sekian lama harus melintasi sungai untuk beraktivitas, kini sebuah jembatan megah bernama Jembatan Gantung Kirana resmi membentang indah di atas aliran sungai Citarum Serah terima jembatan sepanjang 120 meter ini digelar dengan penuh haru dan kebanggaan. Hadir dalam acara tersebut wakil […]

  • Img 20250612 Wa0022

    Perayaan Milangkala Desa Sadamantra ke-325 tahun” Sederhana Namun Penuh Makna

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 491
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.SADAMANTRA – Pemerintah Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan sukses menggelar perayaan Milangkala (ulang tahun) desa yang ke-325.Acara berlangsung sederhana dan penuh makna, Gelaran ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat Bertempat di mushola buper Raksa bhuana’ Perayaan ini diawali dengan tawasulan, Tebar bunga di situs PANCA RASA, lalu sambutan dari kepala desa dan terakhir sambutan dari […]

expand_less