Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 445
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20250821 182437

    TMMD Skala Nasional ke-125/2025 Resmi Ditutup, Brigjen TNI A.M. Suharyadi: “Jaga dan Pelihara Hasil TMMD”

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 284
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com, KUNINGAN – Upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Skala Nasional ke-125 Tahun 2025 wilayah Kodim 0615/Kuningan digelar di Lapangan Bola Desa Sindang Jawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Kamis (21/08/2025). Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapok Sahli Pangdam III/SLW Brigjen TNI Albertus Magnus Suharyadi, S.I.P., M.Si. secara resmi menutup kegiatan TMMD yang telah berlangsung selama […]

  • Puskesmas Maleber Bagikan BPJS Pada Warga ” Bupati Dian Berikan Apresiasi

    Puskesmas Maleber Bagikan BPJS Pada Warga ” Bupati Dian Berikan Apresiasi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 475
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com. Bupati Dian Rachmat Yanuar menghadiri kegiatan Simbolis Pemberian BPJS dalam rangka Program 100 Hari Kerja (PBPU) Pemda Prioritas di Puskesmas Maleber. Rabu, (21/05/2025) Dikatakan Bupati Dian, menjelang berakhirnya program 100 kerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan hari ini bertempat di Puskesmas Maleber kita menerbitkan, mengaktivasi serta mengupgrade kartu BPJS dalam rangka memaksimalkan cakupan bagi […]

  • Img 20251114 154827

    Youth Football League PSSI Kuningan Gelar Liga Pelajar, Puluhan Tim Tunjukkan Antusias Tinggi

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 247
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Youth Football League PSSI Kabupaten Kuningan resmi menggelar kompetisi sepak bola Liga Pelajar yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Cikaso. Ajang ini mendapat sambutan hangat dari para pelajar, terlihat dari tingginya antusiasme peserta maupun suporter yang hadir.Jumat ,14/11/2025 Direktur Kompetisi PSSI Kabupaten Kuningan, Aris Doray, menjelaskan bahwa Liga Pelajar ini lahir dari […]

  • Img 20260313 161534

    Hujan Tak Surutkan Semangat Berbagi, KORPRI Kuningan Bagikan 1.000 Takjil dan Santuni Warga di Ramadan 1447 H

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 78
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN-Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Ramadan Berkah 1447 Hijriah yang diisi dengan silaturahmi, berbagi takjil, santunan kepada masyarakat, serta tausiyah keagamaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat KORPRI Kabupaten Kuningan, Jumat (13/3/2026). Dalam kegiatan penuh kebersamaan ini, DPK KORPRI menyalurkan santunan kepada keluarga masyarakat yang tinggal di sekitar kantor […]

  • Img 20250627 052007

    Peringati HUNI 2025″ Kab.Kuningan Wujudkan Generasi Sehat,Cerdas,Tanpa Narkotika

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 374
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com. KUNINGAN- Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan menggelar acara puncak dengan tema ‘Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045’, di halaman kantor BNNK Kuningan Kamis (26/6/25). Kegiatan ini dihadiri langsung Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani , jajaran Forkopimda […]

  • Img 20260211 174934

    TNI ” Yonif TP 839/Satria Abyakta Gelar Karya Bhakti ” Bukti Nyata TNI Dan Masyarakat Bersatu

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 107
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com. Kuningan – Semangat kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali diwujudkan melalui kegiatan Karya Bhakti yang dilaksanakan oleh Yonif TP 839/Satria Abyakta bersama warga Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Rabu (11/2/2026) Kegiatan yang berlangsung di Dusun Wage ini menjadi bukti nyata sinergi antara prajurit TNI dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya menghadapi tingginya […]

expand_less