Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 433
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Img 20251114 154827

    Youth Football League PSSI Kuningan Gelar Liga Pelajar, Puluhan Tim Tunjukkan Antusias Tinggi

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 242
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Youth Football League PSSI Kabupaten Kuningan resmi menggelar kompetisi sepak bola Liga Pelajar yang berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Cikaso. Ajang ini mendapat sambutan hangat dari para pelajar, terlihat dari tingginya antusiasme peserta maupun suporter yang hadir.Jumat ,14/11/2025 Direktur Kompetisi PSSI Kabupaten Kuningan, Aris Doray, menjelaskan bahwa Liga Pelajar ini lahir dari […]

  • KKMI Kab.Kuningan Sukses Menggelar POSSMAD” Hasil Kan Bibit Unggul Bidang Olah Raga

    KKMI Kab.Kuningan Sukses Menggelar POSSMAD” Hasil Kan Bibit Unggul Bidang Olah Raga

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 416
    • 0Komentar

    KUNINGAN â€“ Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, SH, M.Kn menghadiri sekaligus membuka POSSMAD (Pekan Olahraga Seni dan Sains Madrasah) 2025, bertempat di MI PUI Desa Cikaso. Kamis (22/05/2025) Dalam kesempatan tersebut wabup Tuti didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Hadiman […]

  • Img 20250829 060851

    Semarak Kemerdekaan RI Ke-80,” Ratusan Masyarakat Tumpah Ruah Di Halaman Kecamatan Cipicung

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 372
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com. CIPICUNG – Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Kecamatan Cipicung berlangsung meriah. Ratusan masyarakat tumpah ruah mengikuti kegiatan jalan sehat yang digelar Pemerintah Kecamatan Cipicung.Rabu (20/08/2025). Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat yang antusias memeriahkan hari kemerdekaan melalui kegiatan positif […]

  • Img 20250725 054508

    H+2 TMMD 125 “Warga Serbu Aula Bale Desa Sindang Jawa” Nikmati Pelayanan Non Fisik

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 291
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KADUGEDE – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun Anggaran 2025 Kodim 0615/Kuningan terus berlanjut. Pada H+2 pelaksanaan TMMD menggelar kegiatan non fisik berupa pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan pembuatan kartu kuning , Kegiatan pelayanan tersebut di laksanakan di aula bale desa Sindang jawa,.Kamis,24/07/25 Danramil 1502/Kadugede Kapten Czi Arnan Mulyadi selaku […]

  • Img 20260313 085235

    “Heboh! Pasar Murah OPADI Dipadati Warga, Ribuan Antre Dapatkan Sembako Murah”

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 92
    • 4Komentar

    sabakuningannews.com.CILIMUS – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Operasi Pasar Murah Bersubsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat (OPADI Kepokmas) di halaman Kantor Kecamatan Cilimus, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau menjelang Hari Raya Idulfitri. Program OPADI merupakan inisiatif Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa […]

  • Img 20250605 092601

    Hidup Sebatang Kara Dengan Kondisi Sakit ” Bupati Dian Bergegas Bawa Harun Untuk Mendapatkan Penanganan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 412
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Hidup sebatang kara dalam kondisi sakit, Sahrun (78), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, akhirnya mendapatkan perhatian dari Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Sahrun tinggal di rumah milik warga yang sudah tidak ditempati. Ia tidak bisa berjalan dan hanya mengandalkan belas kasihan dari tetangga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. “Saya sangat prihatin […]

expand_less