Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintah » Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

Pemanfaatan HHBK Di ZoNa Tradisional Di Tuding Ilegal ” Para Kades Penyangga Angkat Bicara || Ini Dia 👇👇👇

  • account_circle sabakuningannews
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 435
  • comment 4 komentar

sabakuningannews.com.KUNINGAN— Polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai kembali memanas di media sosial. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh warga desa penyangga dituding sebagai tindakan ilegal, perusakan hutan, bahkan dilabeli sebagai “pencurian”.

Menanggapi tudingan tersebut, tiga kepala desa penyangga angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar. Mereka menegaskan, aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) bukan praktik liar, melainkan bagian dari proses panjang kemitraan konservasi yang telah ditempuh sesuai prosedur selama bertahun-tahun. Saat ini, yang dinantikan warga hanyalah terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai TNGC sebagai bentuk kepastian hukum.

Ironisnya, rapat koordinasi yang dijadwalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Sekretariat Daerah pada 20 Februari 2026—berdasarkan Surat Nomor 100/93/TAPEM/2026—batal digelar karena berbenturan dengan agenda lain. Padahal, forum tersebut diharapkan menjadi momentum penyelesaian polemik. Sebanyak 15 kepala desa penyangga diundang dalam agenda tersebut.

Kades Puncak: “Jangan Stigma Warga Kami Pencuri”

Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menegaskan tudingan bahwa kegiatan HHBK merusak hutan merupakan opini yang keliru.

“Kalau ada yang berasumsi kegiatan HHBK merusak alam, itu salah besar. Justru masyarakat kami ikut menjaga. Ini hutan yang dulu ditanam warga sejak era PHBM Perhutani,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan prosedur dari pihak taman nasional telah diikuti. Namun tanpa PKS, warga belum merasa memiliki kepastian hukum.

“Kami hanya minta ketenangan. Tanpa PKS, masyarakat belum merasa aman secara hukum. Aturan dari pusat sudah tersedia, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai warga kami difitnah maling atau penjahat. Itu terlalu ekstrem dan menyakitkan,” tegasnya.

Di Desa Puncak, satu KTH tercatat memiliki 16 anggota aktif penyadap getah. Aktivitas dilakukan di zona tradisional sesuai pembagian zonasi resmi taman nasional.

“Tidak mengubah bentang alam, tidak merusak konservasi. Kami siap diawasi. Kami hanya ingin legalitasnya dipercepat,” tambahnya.

Desa Cisantana: Mengacu Regulasi dan Kewajiban Konservasi

Senada, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menjelaskan lahan yang dikelola warga sebelumnya merupakan kawasan PHBM pada era Perhutani. Hutan pinus ditanam sekitar 1985 hingga awal 1990-an, sebelum beralih status menjadi taman nasional.

“Sekarang sudah masuk zona tradisional. Tinggal proses PKS saja. Kami mengacu pada regulasi, termasuk Permen LHK Nomor P.43 Tahun 2017. Semua sudah berproses,” katanya.

Ia menekankan, anggota KTH tidak sekadar menyadap getah, tetapi juga memiliki kewajiban konservasi seperti penanaman pohon serta keterlibatan dalam Masyarakat Peduli Api.

“Mereka punya tanggung jawab moral dan kewajiban ekologis. Jadi jangan dilihat hanya dari sisi pemanfaatannya,” ujarnya.

Desa Pasawahan: Proses Kemitraan Sejak 2013

Sementara itu, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin Panuju, menyebut perjuangan kemitraan konservasi telah dimulai sejak 2013. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari usulan kemitraan, review zonasi, hingga penetapan zona tradisional.

“Proposal lengkap, SK kepala desa untuk warga HHBK ada, KTP jelas, semua diverifikasi. Jadi tidak benar kalau disebut ilegal,” tegasnya.

Di Desa Pasawahan, KTH Kidang Kencono beranggotakan sekitar 22 orang, seluruhnya warga desa penyangga yang memenuhi syarat administratif.

Hak masyarakat desa penyangga tertuang dalam Keputusan Dirjen KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan TNGC Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Penguatan teknisnya juga tercantum dalam Peta Kerja 2023 yang memuat pembagian zonasi, termasuk zona tradisional sebagai ruang kelola terbatas masyarakat.

Artinya, secara regulatif, pemanfaatan HHBK di zona tradisional memiliki landasan hukum sepanjang memenuhi prosedur kemitraan konservasi dan PKS.

Harapan: Kepastian Regulasi, Bukan Narasi yang Memicu Gesekan

Para kepala desa berharap Pemkab Kuningan dapat memfasilitasi percepatan PKS bersama pihak Balai TNGC, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Leuweung hejo, rakyat ngejo. Masyarakat perlu hidup, tapi hutan juga harus lestari. Dua-duanya bisa berjalan berdampingan kalau ada kepastian hukum,” ujar Nurpin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu tanda tangan PKS agar tidak ada lagi stigma dan tudingan yang berkembang liar.

Di tengah panasnya opini publik, para kepala desa menilai yang dibutuhkan saat ini bukan narasi yang memicu gesekan, melainkan kepastian regulasi. Dengan demikian, konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan melalui pemanfaatan HHBK di zona tradisional secara legal, terawasi, dan berkelanjutan.( Red)

  • Penulis: sabakuningannews

Komentar (4)

  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • z999

    z999 popped up as something new to check out. I played there a little and thought it was fun and worth investigating z999.

    Balas27 Maret 2026 8:36 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:28 am
  • king98

    Yo, heard about king98? Trying to step up my game. Seems legit with some good opportunities. Let’s see if I can hit the jackpot! king98

    Balas2 Maret 2026 10:27 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Sjharir Linggajati

    Bertahun Tahun Mangkrak ” Fadli Zon Tinjau Gedung Sjahrir, Revitalisasi Ditargetkan Tahun ini 2026

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 43
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon melakukan kunjungan kerja ke Gedung Sjahrir pada Jumat (3/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, pemerintah memastikan gedung bersejarah itu akan segera direvitalisasi pada tahun ini sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya nasional. Gedung Sjahrir memiliki nilai historis tinggi dalam perjalanan diplomasi Indonesia, khususnya saat Perundingan Linggarjati. Bangunan ini diketahui pernah […]

  • Img 20251210 184253

    ALAMKU Kepung BTNGC” Tuntut Transparansi Pengelolaan Sumber Mata Air Gunung Ciremai

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 240
    • 1Komentar

    sabakuningannews.com – KUNINGAN. Gelombang demonstrasi kembali mengguncang Kabupaten Kuningan. Setelah sehari sebelumnya PERAK melakukan aksi di tiga titik strategis—Pendopo, Kejaksaan Negeri, dan DPRD—kini giliran Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) yang dikepung massa pada Rabu (10/12/2025). Aksi kali ini digelar oleh ALAMKU (Aliansi Masyarakat Kuningan) bersama WALHI Jawa Barat, Sundawani, serta sejumlah aliansi dan komunitas […]

  • Img 20260325 094910

    Waduh! Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Warga Nanggerang Nyaris Kehilangan Kendaraan

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 220
    • 0Komentar

    sabakuningannews.com.JALAKSANA – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga. Kali ini, percobaan pencurian motor terjadi di Desa Nanggerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh ketenangan. Peristiwa tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Bale Desa Nanggerang. Dalam rekaman, terlihat seorang pria mencurigakan mengenakan topi dan membawa barang […]

  • Img 20250827 124812

    Sepasang Calon Pengantin Tanam Pohon Di Situ Citiis,” Ini Wujud Pengantin Peduli Alam & Lingkungan

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 366
    • 3Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-527, Pemerintah Desa Cileuleuy bekerja sama dengan KUA Cigugur menggelar kegiatan penanaman pohon bertajuk “Aktualisasi Ekoteologi & Dekarbonisasi”. Sebagi wujud dari program KUA yaitu PEPELING ‘ Secara simbolis’ sepasang Calon pengantin melakukan penanaman pohon di kawasan situ citiis desa cileuleuy sebagai kepedulian […]

  • Img 20260218 145950

    Berangkat dari Kader PP MPC Kuningan , Ayep S Resmi Nahkodai KNPI Kuningan 2026–2029

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 117
    • 2Komentar

    sabakuningannews.com.KUNINGAN — Kiprah panjang di organisasi kepemudaan akhirnya mengantarkan Ayep Setiawan, S.IP., yang akrab disapa Adon, terpilih sebagai Ketua KNPI Kabupaten Kuningan periode 2026–2029. Berangkat dari kader Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Kuningan, Ayep dikenal sebagai sosok yang aktif, komunikatif, dan konsisten dalam membangun jejaring kepemudaan lintas organisasi. Kepercayaan yang diberikan kepadanya dinilai sebagai hasil dari […]

  • Img 20251221 Wa0052

    Libur Nataru, Obyek Wisata Woodland Diserbu Wisatawan Lokal hingga Mancanegara

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle sabakuningannews
    • visibility 192
    • 1Komentar

    sabakuninganews.com.CILIMUS – Masa libur sekolah yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru) membawa berkah bagi sektor pariwisata Kabupaten Kuningan. Salah satu destinasi favorit, Obyek Wisata Woodland yang berlokasi di Jalan Raya Ragasakti, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, tampak dipadati pengunjung dari berbagai daerah sejak pagi hari. Antrean panjang kendaraan dan pengunjung terlihat di pintu masuk […]

expand_less